Raih Bahasa Internasional, Perlu Penambahan 8.000 Kosa Kata Bahasa Indonesia Pertahun  30 Oktober 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud -- Metode pembinaan dan pengembangan Bahasa Indonesia menjadi fokus perhatian pada Kongres Bahasa Indonesia XI tahun 2018. Saat memberikan pemaparan, Ferdiansyah, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengimbau untuk menargetkan menghimpun sekitar 8.000 kosa kata yang tersebar dalam setahun. “Fungsi pembinaan dan pengembangan pada Badan Bahasa diperluas, agar dapat menyebarkan sekitar 8.000 kosa kata pertahun, dan meraih bahasa Indonesia jadi bahasa internasional,” ujarnya saat diskusi panel sesi kedua Kongres Bahasa Indonesia XI, Selasa (30.10.2018), di Jakarta.

Menurutnya, penyebaran kosa kata bisa dilakukan melalui penggunaan Bahasa Indonesia pada kegiatan formal, seperti di lingkup pemerintahan. “Penyebaran (bahasa Indonesia) bisa dilakukan seperti dengan penerapan bahasa Indonesia untuk proses seleksi para pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga” jelasnya.

"Penerapan bahasa Indonesia di ruang formal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan menggunakan bahasa Indonesia", ujarnya.

Ferdiansyah yang merupakan anggota Fraksi Golongan Karya, menambahkan, pengenalan bahasa Indonesia di lingkup internasional sangat berpotensi dilakukan melalui jalur pariwisata. “Masih banyak penggunaan bahasa asing yang kurang tepat, lebih baik pakai bahasa Indonesia, ditargetkan pada 2019 ada 20 juta pengunjung wisata mancanegara, pengenalan dari sekedar ucapan salam bisa dilakukan,” ujarnya. “Disinilah, bahasa Indonesia memiliki nilai tawar, karena terdapat lobi budaya untuk bahasa sehingga bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Laode Ida, anggota Ombudsman RI, dalam paparannya berjudul Ketidakpatuhan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 26 s.d. 39, bahasa Indonesia wajib digunakan pada peraturan perundang-undangan; dokumentasi resmi negara; pidato resmi; pengantar pendidikan; pelayanan administrasi publik; nota kesepahaman; forum nasional dan internasional; alat komunikasi resmi di lingkungan pemerintah dan swasta; laporan lembaga/perorangan kepada pemerintah; karya ilmiah; nama geografi; informasi produk barang dan jasa; rambu umum, dan; informasi media massa.

Kongres Bahasa Indonesia XI diselanggarakan selama empat hari sejak tanggal 28 hingga 31 Oktober 2018, di Jakarta. Kongres yang bertemakan Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia, bertujuan untuk menjayakan negara-bangsa Indonesia melalui bahasa dan sastra Indonesia. Secara khusus, KBI XI membahas peluang dan tantangan dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan kebijakan bahasa dan sastra Indonesia untuk membawa negara-bangsa Indonesia berjaya pada era global ini.

Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 219/Sipres/A5.3/HM/X/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2294 kali