Terima Dua Puluh PPKD Tingkat Provinsi, Kemendikbud Terus Matangkan Strategi Kebudayaan Nasional 17 Oktober 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima dua puluh dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat provinsi. Dokumen disampaikan langsung oleh delapan orang Kepala Daerah di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (17/10).
"Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat hari ini akan menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia," demikian ungkap Mendikbud dalam sambutannya.
Provinsi-provinsi yang menyerahkan PPKD hari ini antara lain Daerah Istimewa (D.I.) Aceh, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Dokumen-dokumen PPKD itu adalah hasil rumusan bersama para pelaku budaya dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan menjadi bahan pembahasan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2018. Acara Kongres Kebudayaan rencananya akan diselenggarakan awal Desember mendatang di Jakarta.
Mendikbud menyampaikan bahwa pendataan kebudayaan adalah pekerjaan yang harus terus dilakukan dan terus dimutakhirkan. "Maka, saya harap agar pendataan kebudayaan tidak berhenti di sini saja, saat PPKD telah ditetapkan oleh para kepala daerah. Tetapi harus terus dilakukan, disempurnakan, dimutakhirkan, diperbaiki," tuturnya.
Dengan adanya PPKD, menurut Mendikbud, tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan dan program-program bidang kebudayaan yang tidak direncanakan dengan baik. Diharapkan, tidak ada lagi pembentukan kebijakan lokal bidang kebudayaan yang disusun berbasis preferensi pejabatnya. Menurutnya, kebijakan bidang kebudayaan haruslah kebijakan yang berdasarkan pada fakta-fakta lapangan yang bergerak secara riil di masyarakat.
"Dengan begitu, dan hanya dengan begitu, kita bersama dapat mewujudkan tujuan mulia dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, yaitu memajukan kebudayaan Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membentuk karakter bangsa, serta memengaruhi arah peradaban dunia," ujar Muhadjir dalam arahannya.
PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota.
“Kongres Kebudayaan kali ini juga tepat disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional. Karena peran strategis yang dimainkannya dalam siklus perencanaan pemajuan kebudayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017," tutur Direktur Jendral Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid.
"Penyusunan Strategi Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dimana tahun ini, Strategi Kebudayaan akan ditetapkan pada saat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018," demikian penegasan Dirjenbud Hilmar Farid. (*)
Jakarta, 17 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
"Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat hari ini akan menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia," demikian ungkap Mendikbud dalam sambutannya.
Provinsi-provinsi yang menyerahkan PPKD hari ini antara lain Daerah Istimewa (D.I.) Aceh, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Dokumen-dokumen PPKD itu adalah hasil rumusan bersama para pelaku budaya dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan menjadi bahan pembahasan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2018. Acara Kongres Kebudayaan rencananya akan diselenggarakan awal Desember mendatang di Jakarta.
Mendikbud menyampaikan bahwa pendataan kebudayaan adalah pekerjaan yang harus terus dilakukan dan terus dimutakhirkan. "Maka, saya harap agar pendataan kebudayaan tidak berhenti di sini saja, saat PPKD telah ditetapkan oleh para kepala daerah. Tetapi harus terus dilakukan, disempurnakan, dimutakhirkan, diperbaiki," tuturnya.
Dengan adanya PPKD, menurut Mendikbud, tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan dan program-program bidang kebudayaan yang tidak direncanakan dengan baik. Diharapkan, tidak ada lagi pembentukan kebijakan lokal bidang kebudayaan yang disusun berbasis preferensi pejabatnya. Menurutnya, kebijakan bidang kebudayaan haruslah kebijakan yang berdasarkan pada fakta-fakta lapangan yang bergerak secara riil di masyarakat.
"Dengan begitu, dan hanya dengan begitu, kita bersama dapat mewujudkan tujuan mulia dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, yaitu memajukan kebudayaan Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membentuk karakter bangsa, serta memengaruhi arah peradaban dunia," ujar Muhadjir dalam arahannya.
PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota.
“Kongres Kebudayaan kali ini juga tepat disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional. Karena peran strategis yang dimainkannya dalam siklus perencanaan pemajuan kebudayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017," tutur Direktur Jendral Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid.
"Penyusunan Strategi Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dimana tahun ini, Strategi Kebudayaan akan ditetapkan pada saat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018," demikian penegasan Dirjenbud Hilmar Farid. (*)
Jakarta, 17 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1449 kali
Editor :
Dilihat 1449 kali