Kemendikbud Terus Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk Pemetaan Kebutuhan Guru 2019 17 November 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Kamis (15/11/18). Rakor yang dihadiri unsur dinas pendidikan dan kepegawaian daerah ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang jumlah dan pemetaan guru saat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap melalui rakor ini akan menghasilkan data yang bisa digunakan sebagai dasar penataan guru. Menurutnya, dengan data yang jelas, maka pengambilan keputusan untuk penempatan guru akan lebih baik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap melalui rakor ini akan menghasilkan data yang bisa digunakan sebagai dasar penataan guru. Menurutnya, dengan data yang jelas, maka pengambilan keputusan untuk penempatan guru akan lebih baik.
“Saya minta detil guru yang ada di setiap daerah. Dengan data riil tersebut, akan dipahami betul bagaimana sebenarnya kebutuhan guru di masing-masing daerah,” tutur Muhadjir dalam sambutannya saat membuka Rakor.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano dalam laporannya menyampaikan bahwa dari rakor ini, kita akan dapatkan gambaran bagaimana pemetaan guru di Indonesia. Hasil tersebut juga bisa digunakan untuk memetakan keperluan formasi di 2019.“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi atau kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran yang akan diusulkan oleh bupati, walikota, atau gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.
Ia pun berharap dapat menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru. Tak sampai di situ, dari sini juga bisa dikumpulkan data meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3223 kali
Editor :
Dilihat 3223 kali