Kemendikbud Luncurkan Program Saya Anak Antikorupsi  14 Desember 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi di satuan pendidikan dan membangun budaya antikorupsi bagi peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Saya Anak Antikorupsi (SAAK), di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebagai tanda diluncurkannya program Saya Anak Antikorupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, didampingi Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, serta pejabat eselon II Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, menyematkan selendang SAAK kepada perwakilan siswa.

Dengan disematkannya selendang tersebut, Basaria berharap para siswa dapat menjadi agen antikorupsi di sekolah masing-masing. “Harus dipegang terus dan yang paling utama jadilah agen-agen perubahan dengan mengedepankan antikorupsi", pesan Basaria.

Pada kesempatan ini Muchlis mengemukakan bahwa program SAAK merupakan salah satu program Penguatan Pendidikan Karakter dengan membangun budaya antikorupsi, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. “Program ini dimaksudkan untuk membangun budaya antikorupsi. Kemendikbud bersama-sama dengan KPK mulai memasyarakatkan secara massal, terutama dibantu oleh para siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi di satuan pendidikan,” jelas Muchlis, pada peluncuran program SAAK, yang dihadiri 720 siswa SMA dan SMK tersebut.

Muchlis mengatakan, visi program SAAK adalah menciptakan generasi muda cerdas, berintergritas, dan berkarakter. Adapun misinya adalah untuk memperkuat ketakwaan generasi muda kepada Tuhan YME serta kecintaan terhadap tanah air, menanamkan nilai antikorupsi kepada generasi muda dengan menekankan pada kesederhanaan, kegigihan, keberanian, kerja sama, kedisiplinan, keadilan, kejujuran, bertanggung jawab, dan kepedulian. Selain itu, untuk menumbuhkembangkan kebiasaan baik sebagai bentuk pendidikan karakter.

Melalui program SAAK, Muchlis mengharapkan, sekolah dapat membentuk agen “Saya Anak Antikorupsi”. Selain itu, melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan satuan pendidikan; membentuk budaya komunitas antikorupsi di lingkungan satuan pendidikan; membentuk komunitas antikorupsi di kelompok peserta didik, dan; mendukung gerakan “Saya Anak Antikorupsi” melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Mudah-mudahan program ini bisa berjalan dengan baik, dan anak-anak beserta seluruh warga sekolah bisa bahu membahu dengan kami untuk memulai berkontribusi membangun budaya anti korupsi,” harap Muchlis.*







Jakarta, 13 Desember 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 264/Sipres/A5.3/HM/XII/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2890 kali