Pendidikan Ketahanan Bencana Bagian dari Penguatan Karakter  28 Desember 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan dasar-dasar keterampilan hidup atau basic of life skills kepada siswa, salah satunya mengenai pendidikan ketahanan terhadap bencana. Ia menegaskan, pendidikan ketahanan bencana yang dimasukkan ke dalam kurikulum tidak berupa mata pelajaran khusus.

“Nanti satu paket di dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan masih terbuka kalau ada hal tertentu yang masih harus masuk, akan kita masukkan. Kita usahakan mulai tahun ajaran 2019. Tetapi ini bukan mata pelajaran, tetapi tema-tema yang terintegrasi,” ujar Mendikbud usai Taklimat Media Akhir Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Saat ini Kemendikbud telah menyiapkan lima paket modul terkait isu-isu terkini yang perlu diberikan kepada siswa di berbagai jenjang. Di antaranya modul tentang bahaya narkoba, menangkal radikalisme, kesadaran hukum berlalu lintas, pendidikan antikorupsi, dan pendidikan mitigasi bencana. Kelima modul tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran khusus, melainkan akan diintegrasikan ke dalam program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dapat diberikan tidak hanya melalui intrakurikuler, tetapi juga melalui kokurikuler dan ekstrakurikuler.  

"Terutama untuk membekali siswa agar mereka memiliki pengetahuan dan kecakapan hidup tertentu agar mereka dapat menjadi warga negara yang baik," kata Muhadjir.  

Secara teknis, tutur Mendikbud, pendidikan ketahanan bencana akan diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar tanpa melalui mata pelajaran khusus. Tentunya materi yang disajikan disesuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan. “Proses belajar mengajar dapat dibikin seluwes mungkin, dengan rentang waktu yang cukup. Guru diberikan keleluasaan untuk mengatur jam belajar lebih luwes. Sehingga penguatan pendidikan karakter yang salah satu paketnya adalah memberikan informasi dan kecakapan hidup tertentu itu dapat berjalan,” tuturnya.

Menurut Muhadjir, pendidikan terkait ketahanan terhadap bencana membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik sekolah, orang tua, masyarakat, maupun kementerian/lembaga lain. Sebelumnya Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyusunan modul dan pemberian pelatihan kecakapan hidup.

“Sekolah atau guru juga harus ada kerja sama dengan BNPB. Jadi sebenarnya cukup beberapa kali pertemuan. Kita lihat, mana yang cukup dengan pemberian informasi dan pengetahuan, dan mana yang perlu dibekali kecakapan atau keterampilan khusus seperti kebencanaan. Itu (pendidikan kebencanaan) perlu ada kecakapan khusus yang dilatih ke siswa,” kata Mendikbud.

Saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbangdikbud) bersama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sedang melakukan pemetaan kompetensi dasar pada tema-tema di berbagai jenjang untuk memperkuat materi ketahanan bencana yang ada. Kepala Balitbangdikbud Totok Suprayitno menyampaikan bahwa yang menjadi target pendidikan ketahanan bencana adalah perubahan perilaku. Maka diperlukan praktik, simulasi, dan pembiasaan, bukan sekadar ceramah kepada peserta didik.

"Kurikulum bisa dilakukan sebagai proses belajar dalam keseharian. Tidak harus dilakukan sebagai mata pelajaran, tetapi misalnya dalam satu semester dapat dibuat beberapa kali pertemuan untuk mengenalkan, mengingatkan anak-anak terkait bencana, risikonya dan mitigasinya," ujarnya.

Salah satu modul yang sudah disiapkan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) dan bekerja sama dengan BNPB adalah Modul “Pendidikan Tangguh Bencana: Mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Indonesia”. Modul tersebut bisa diunduh di tautan berikut: http://bit.ly/bukuSPAB (*)

Jakarta, 28 Desember 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 274/A5.3/Sipres/XII/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3757 kali