Kembangkan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Gandeng Pemprov DKI Jakarta  18 Januari 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Kerja sama tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Supriano, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana nota kesepahaman ini adalah upaya untuk menjawab bahwa masalah pendidikan harus ditangani bersama-sama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk masyarakat,” ucap Supriano.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan sebagai landasan hukum bagi Kemendikbud dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta untuk mendukung dan mengembangkan program PKB bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di bawah binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Penyelenggaraan baik itu pelatihan ataupun penguatan dapat menggunakan dana APBD, dengan kontrol dari Kemendikbud. Materi atau kurikulum kita yang membuat dan kemudian para Instruktur termasuk sertifikatnya pun kita ikut bersama-sama menandatanganinya,” jelas Supriano

Kerja sama ini, kata Supriano, dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. “Dalam peningkatan mutu, khususnya melalui pelatihan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan kita bisa selesaikan bersama-sama, dan mudah-mudahan ini menjadi pendorong bagi daerah-daerah lain agar kita bisa melakukan kerja sama dan bisa sharing anggaran untuk proses peningkatan mutu, terutama melalui pengawas dan kepala sekolah,” terang Supriano.

Pada kesempatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud atas kerja sama yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan. “Pagi hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud. Kita menyepakati untuk melakukan pelatihan kepada guru dan tenaga kependidikan di DKI Jakarta,” ucap Gubernur.

Anies Baswedan mengatakan, pelatihan guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan di Provinsi DKI Jakarta. “Kita ingin dari kerja sama ini mutu kepemimpinan para kepala sekolah bisa meningkat. Harapannya ekosistem sekolah yang baik akan bisa tumbuh,” tutur Gubernur.

Gubernur DKI Jakarta berharap materi-materi pendidikan guru dan tenaga kependidikan benar-benar materi yang sesuai dengan tantangan pendidikan kekinian dan memiliki unsur peningkatan kualitas kepemimpinan, bukan saja beraspek kependidikannya tetapi juga kepemimpinannya. “Saya sangat mengapresiasi Kemendikbud telah mendukung Pemrov DKI Jakarta untuk bisa menjalankan amanat bidang kependidikan. Insyaallah ini menjadi fondasi untuk kerja sama lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Gubernur.

Dalam kesempatan ini juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta tentang Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah Diklat Calon Kepala Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah, Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah, Diklat bagi Widyaiswara sebagai pengajar para calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Selanjutnya, uji kompetensi dan sertifikasi bagi kepala sekolah/calon kepala sekolah, dan peningkatan kompetensi bagi tenaga kependidikan lainnya. *

Jakarta, 17 Januari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 012/A5.3/Sipres/I/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1632 kali