46.001 Siswa di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta Terima KIP 14 Februari 2019 ← Back
Depok, Kemendikbud --- Pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi bagian dari Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang pendidikan. Hingga tahun 2018, sebanyak 46.001 siswa di Kabupaten Gunungkidul telah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdiri atas 32.509 siswa Sekolah Dasar (SD), dan 13.492 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami mendukung agar PIP dapat terus berjalan, dan berharap supaya semua siswa yang membutuhkan bisa memperoleh manfaat dari program tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Bahron Rosyid, saat ditemui disela-sela acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2019, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/02).
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, kata Bahron, secara rutin melakukan pemantauan atas pendistribusian dan pencairan dana manfaat PIP. "Kami mengecek berapa anak yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mengedukasi pemanfaatan program tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah ada permasalahan di dalam pendistribusiannya,” ujar Bahron.
Ia menambahkan, pencairan dana manfaat PIP di Kabupaten Gunungkidul sudah berjalan sesuai petunjuk teknis yang ada. "Semua guru dan murid bisa memahami sehingga tidak ada masalah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya", imbuhnya.
Tujuan Program Indonesia Pintar diantaranya adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Selain itu, untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Bantuan dana manfaat PIP diberikan kepada siswa miskin dan rentan miskin, atau siswa yang berada di panti asuhan. Dana PIP digunakan untuk membiayai kebutuhan personal siswa guna mendukung keberlanjutan pendidikannya.
“Peran KIP sangat membantu siswa miskin atau rentan miskin dalam mendapatkan layanan pendidikan. Kami berharap program tersebut dapat terus dijalankan,” harap Bahron. *
Penulis: Prima sari
Depok, Rabu 13 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Siaran Pers Nomor: 052/A5.3/Sipres/II/2019
Sumber :
"Kami mendukung agar PIP dapat terus berjalan, dan berharap supaya semua siswa yang membutuhkan bisa memperoleh manfaat dari program tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Bahron Rosyid, saat ditemui disela-sela acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2019, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/02).
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, kata Bahron, secara rutin melakukan pemantauan atas pendistribusian dan pencairan dana manfaat PIP. "Kami mengecek berapa anak yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mengedukasi pemanfaatan program tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah ada permasalahan di dalam pendistribusiannya,” ujar Bahron.
Ia menambahkan, pencairan dana manfaat PIP di Kabupaten Gunungkidul sudah berjalan sesuai petunjuk teknis yang ada. "Semua guru dan murid bisa memahami sehingga tidak ada masalah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya", imbuhnya.
Tujuan Program Indonesia Pintar diantaranya adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Selain itu, untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Bantuan dana manfaat PIP diberikan kepada siswa miskin dan rentan miskin, atau siswa yang berada di panti asuhan. Dana PIP digunakan untuk membiayai kebutuhan personal siswa guna mendukung keberlanjutan pendidikannya.
“Peran KIP sangat membantu siswa miskin atau rentan miskin dalam mendapatkan layanan pendidikan. Kami berharap program tersebut dapat terus dijalankan,” harap Bahron. *
Penulis: Prima sari
Depok, Rabu 13 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Siaran Pers Nomor: 052/A5.3/Sipres/II/2019
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 973 kali
Editor :
Dilihat 973 kali