Kemendikbud Imbau Pemda Perhatikan Standardisasi Lembaga Penyelenggara PAUD  18 Februari 2019  ← Back

Makassar, Kemendikbud —- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kemajuan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, saat berdialog dengan para Bunda Paud se-Sulawesi Selatan dalam rangka Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (16/02).

Dengan semakin berkembangnya lembaga penyelenggara PAUD, kata Didik, pemerintah daerah perlu memperhatikan standarisasi lembaga penyelenggara pendidikan tersebut. “Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperhatikan standarisasi lembaga-lembaga penyelenggara PAUD di daerah masing-masing, agar semua lembaga penyelenggara memiliki kualitas yang sama dan bagus,” jelas Didik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, pasal 1, menyebutkan standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didik juga berharap dalam penyelenggaran pembelajaran di PAUD, penyelenggara pendidikan tersebut dapat mengedepankan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “PPK ditekankan pada penyenggaraan PAUD, bukan calistung (baca, tulis, dan hitung). Begitu juga saat mau masuk Sekolah Dasar tidak boleh ada tes calistung,” pesan Didik.

Penyelenggaraan PAUD untuk tidak mengedepankan calistung tersebut pun didukung oleh Bunda PAUD Provinsi Sulawesi Selatan, Liestiaty F Nurdin. Ia membenarkan bahwa anak-anak usia dini jangan dituntut untuk harus bisa membaca, menulis, dan berhitung.

“Mohon Ibu-ibu juga jangan memaksakan anak-anak yang mau masuk SD harus bisa membaca, karena di TK hanya mengenal huruf saja,” pesan Liestiaty kepada para Bunda PAUD Se-Sulawesi Selatan.

Ia juga memberikan masukkan kepada Kemendikbud untuk membuat regulasi tentang anak yang akan masuk Sekolah Dasar wajib tamat Taman Kanak-kanak. “Saya berharap pak Sekjen, agar anak-anak tidak dimasukkan ke SD sebelum tamat Taman Kanak-kanak, karena di TK diajarkan bagaimana motoriknya, saling menyayangi sesama teman, dan bagaimana saling berbagi,” imbuh Bunda PAUD.

Pada kesempatan itu juga Kemendikbud memberikan bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) yang secara simbolis diberikan kepada Bunda PAUD Kabupaten Gowa, Bunda PAUD Kabupaten Jeneponto, dan Bunda PAUD Kabupaten Maros.

Turut hadir dari Kemendikbud dalam acara tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano; Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R. Luddin; dan para pejabat eselon dua dilingkungan Kemendikbud. *


Makassar, 17 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id

Nomor: 055/A5.3/Sipres/II/2019
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1398 kali