Pemerintah Kabupaten Landak Akan Tindak Tegas Pelaku Pungutan Dana PIP  14 Februari 2019  ← Back

Depok, Kemendikbud --- Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berkomitmen mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas Pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin atau anak-anak di panti asuhan.

“PIP merupakan program yang berpihak kepada masyarakat miskin. Melalui program tersebut dapat membantu biaya pendidikan sehingga memotivasi anak-anak untuk terus melanjutkan pendidikan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Aspansius, saat ditemui disela-sela acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2019, di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari. Depok, Jawa Barat, Rabu (13/02).

Ia mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait dan pelibatan masyarakat selalu menyempatkan untuk melakukan sosialiasi PIP di berbagai kesempatan seperti pertemuan drngan kepala sekolah, guru, dan orang tua. “Di setiap pertemuan tersebut saya selalu menegaskan penggunaan dana manfaat PIP harus tepat guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Tidak boleh ada pungutan dana PIP, dan kami akan tindak tegas jika ditemukan oknum yang melakukan pungutan liar terhadap dana PIP,” tegas Aspansius.

Pihaknya, kata Aspansius, akan mengawal dengan baik penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tepat sasaran peruntukannya. Ia tidak akan segan menindak kepala sekolah yang memungut dana PIP dari para penerima manfaat. “Ditempat kami ada beberapa penerima manfaat yang karena faktor geografis kesulitan untuk mencairkan dana PIP, sehingga memberikan kuasa kepada kepala sekolah untuk mengambilkan dana tersebut. Bila terbukti kepala sekolah tidak amanah, akan langsung diminta untuk mengembalikan,” jelasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa saat ini penyaluran KIP sudah hampir 100 persen, dan 80 persen penerima KIP sudah menggunakan KIP yang dapat berfungsi sebagai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). “Jadi KIP sekarang bukan sekedar kartu identitas yang menunjukkan kepemilikan hak, tapi juga bisa digunakan untuk mengambil uang. Sehingga dengan kartu ini, penerima KIP bisa mengambil tidak sekaligus, tapi bisa secara bertahap sesuai kebutuhannya," terang Aspansius.

Saat ini pencairan KIP sangat mudah. Penerima manfaat dapat mencairkan KIP dengan datang langsung ke bank, melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Atau juga bisa melalui agen laku pandai. "Di beberapa sekolah, koperasi sekolah bisa membuka agen laku pandai, jadi anak-anak penerima KIP bisa mengambil di agen-agen tersebut, dan tidak dikenai biaya" pungkas Mendikbud. *



Depok, Rabu 13 Februari 2019
Biro Komunkasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Sumber : Siaran Pers Nomor: 048/A5.3/Sipres/I/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 761 kali