Penetapan Zonasi Sekolah dalam Proses Perampungan  11 Februari 2019  ← Back

Depok, Kemendikbud-- Penetapan zonasi sekolah sudah memasuki proses perampungan. Data Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen Kemendikbud) tanggal 5 Februari 2019 mencatatkan 18 pemerintah provinsi dari 34 provinsi sudah menyerahkan penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas. Provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

"Kami sudah menerima penetapan zona dari setiap provinsi. Dari 34 provinsi, sudah terdapat 18 provinsi yang masuk ke kami. Jadi, masih terdapat 16 provinsi yang kami tunggu," ujar Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, saat ditemui pada Sidang Pleno I Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).

Selanjutnya, sebanyak 234 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, juga telah menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dirjen Hamid menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyerahkannya untuk segera merampungkan penetapan zonasi tersebut. "Berarti masih terdapat 280 kabupaten/kota yang masih belum. Kami akan tunggu hingga akhir bulan Februari ini," ujar Dirjen Hamid.

Zonasi pendidikan, salah satunya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerapan zonasi pendidikan pada PPDB berdasarkan pada domisili peserta didik. Bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum berlangsungnya PPDB dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

Untuk menuntaskan penetapan zonasi, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Selanjutnya, kami akan lakukan koordinasi kepada provinsi tersebut," ujar Hamid.

Saat menetapkan zonasi, Pemerintah daerah diharapkan agar memperhatikan ketersediaan daya tampung. "Penetapan zona mencakup penetapan zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap jenjang dengan memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung" tutur Hamid. Tidak hanya itu, lanjut Hamid, pemerintah daerah wajib melibatkan Forum Musyawarah Guru atau kelompok kerja guru.

Pada tahun ini, kebijakan zonasi menjadi salah satu topikpembahasan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Subtopik pembahasan meliputi perluasan akses pendidikan (Penerimaan Peserta Didik Baru), percepatan pemerataan kualitas pendidikan, dan peningkatan tata kelola pendidikan. * (GG)

Depok, 12 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 038/A5.3/Sipres/II/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1102 kali