Resmikan Pusat Asesmen, Kemendikbud Berkomitmen Terapkan Sistem Meritokrasi ASN 26 Februari 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meresmikan Pusat Asesmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Jakarta, Selasa (26.2.2019). Peresmian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai institusi yang menerapkan sistem meritokrasi pada kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Setiap lembaga birokrasi itu perlu mengembangkan apa yang disebut dengan merit system sebagai bentuk lawan dari spoil system. Tetapi dua hal ini bukan pilihan, kadang-kadang hanya soal lebih berat mana sebuah sistem birokrasi, apakah lebih ke meritrokatik atau spoil system, “jelas Mendikbud Muhadjir saat meresmikan Pusat Asesmen Kemendikbud, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (26.2.2019).
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit yang meliputi manajemen Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Selanjutnya, manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi pun, dalam laporannya menjelaskan bahwa pusat asesmen dapat berkontribusi untuk mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) Kemendikbud. “Ini (pusat asesmen) dapat mengevaluasi SDM dan hasil evaluasi itu berupa talent pool, dapat mengidentifikasi para pegawai sesuai dengan kelebihannya masing-masing,” ujar Sesjen Didik.
Talent pool, menurut Didik, dapat membantu dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi. “Nantinya, jabatan eselon empat dapat mengacu pada pemetaan kompetensi, sehingga tidak perlu mencari-cari orang, akan kita klasifikasi kemampuan dan menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Didik.
Pusat Asesmen Kemendikbud berlokasi di Gedung C Lantai 16 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. Sebelum diresmikan, pusat ini telah dipergunakan untuk proses Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun lalu.
Jakarta, 25 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Nomor: 067/Sipres/A5.3/HM/II/2019
“Setiap lembaga birokrasi itu perlu mengembangkan apa yang disebut dengan merit system sebagai bentuk lawan dari spoil system. Tetapi dua hal ini bukan pilihan, kadang-kadang hanya soal lebih berat mana sebuah sistem birokrasi, apakah lebih ke meritrokatik atau spoil system, “jelas Mendikbud Muhadjir saat meresmikan Pusat Asesmen Kemendikbud, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (26.2.2019).
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit yang meliputi manajemen Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Selanjutnya, manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi pun, dalam laporannya menjelaskan bahwa pusat asesmen dapat berkontribusi untuk mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) Kemendikbud. “Ini (pusat asesmen) dapat mengevaluasi SDM dan hasil evaluasi itu berupa talent pool, dapat mengidentifikasi para pegawai sesuai dengan kelebihannya masing-masing,” ujar Sesjen Didik.
Talent pool, menurut Didik, dapat membantu dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi. “Nantinya, jabatan eselon empat dapat mengacu pada pemetaan kompetensi, sehingga tidak perlu mencari-cari orang, akan kita klasifikasi kemampuan dan menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Didik.
Pusat Asesmen Kemendikbud berlokasi di Gedung C Lantai 16 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. Sebelum diresmikan, pusat ini telah dipergunakan untuk proses Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun lalu.
Jakarta, 25 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Nomor: 067/Sipres/A5.3/HM/II/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1446 kali
Editor :
Dilihat 1446 kali