Sinergi Tiga Lembaga Trik Jitu Jalur Zonasi di Kota Malang 14 Februari 2019 ← Back
Depok, Kemendikbud—Sinergi antar lembaga pemerintah menjadi langkah strategis untuk menyukseskan penerapan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan jalur zonasi. Hal itu mengemuka saat Pemerintah Daerah Kota Malang membagikan keberhasilan implementasi 100 persen jalur zonasi, di Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, Depok, Rabu(12/2/2019).
“Kami sudah menerapkan zonasi 100 persen, bahkan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti siswa tidak mampu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, di Depok, Rabu (12/2/2019).
Menurutnya, keberhasilan tersebut ditempuh dengan bekerjasama antar lembaga pemerintah terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kota Malang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang. “Dinas pendidikan bekerjasama dengan dinas sosial untuk mendapatkan data warga tidak mampu,” ujar Zubaidah. Data tersebut, lanjut Zubaidah, disinkronkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Adapun NIK, menurut UU No 24/2013, merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Nomor ini menjadi kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, Kadisdik Zubaidah pun mengungkapkan, teknologi informasi pun turut dimanfaatkan untuk mendukung penetapan zonasi. “Kami memanfaatkan aplikasi google map untuk memastikan peserta didik tidak menyalahi aturan zonasi,” jelasnya. Disinilah, lanjut Zubaidah, akurasi data kependudukan dari peserta didik menjadi penting agar dapat merasakan dampak zonasi pendidikan.
Rotasi guru
Rotasi guru pun turut menjadi perhatian pada implementasi jalur zonasi di Kota Malang. Rotasi ini sebagai bagian peningkatan kemampuan mengajar guru. Sehingga, nantinya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan untuk kemajuan suatu bangsa. Hal ini menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi pada pembukaan rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 mengatakan pentingnya pembangunan SDM bagi kemajuan suatu bangsa, setelah infrastruktur yang memadai. Inilah yang beliau sebut dalam pidatonya sebagai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Langkah rotasi di Kota Malang dilakukan dengan sinkronisasi antara domisili guru dengan tempat mengajar. “Kami beri mereka (guru) pilihan untuk mengajar di sekolah lain yang masih berada di sekitar domisilinya hingga kami motivasi untuk memperbanyak ladang ibadah mereka dengan bersedia ditempatkan di zona yang memang kekurangan guru," jelasnya. Ke depan, rotasi guru menjadi bagian peningkatan kualitas guru dengan menambah pengalaman mengajar.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kemendikbud, Supriono, menjelaskan agar peningkatan kualitas guru khusus jenjang SMK harus diiringi dengan kesesuaian kualifikasi guru dengan kebutuhan dunia industri. Hal ini beliau sampailan saat berbicara pada Taklimat Media tentang zonasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat) Kemendikbud, Bojongsari (12/2/2019).
Jalur zonasi merupakan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan memenuhi kuota 90 persen berdasarkan domisili peserta didik siswa. Jalur ini pun turut menyasar peserta didik tidak mampu dan disabilitas. * (DA/GG)
Depok, 12 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers No: 052/A5.3/Sipres/I/2019
“Kami sudah menerapkan zonasi 100 persen, bahkan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti siswa tidak mampu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, di Depok, Rabu (12/2/2019).
Menurutnya, keberhasilan tersebut ditempuh dengan bekerjasama antar lembaga pemerintah terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kota Malang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang. “Dinas pendidikan bekerjasama dengan dinas sosial untuk mendapatkan data warga tidak mampu,” ujar Zubaidah. Data tersebut, lanjut Zubaidah, disinkronkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Adapun NIK, menurut UU No 24/2013, merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Nomor ini menjadi kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, Kadisdik Zubaidah pun mengungkapkan, teknologi informasi pun turut dimanfaatkan untuk mendukung penetapan zonasi. “Kami memanfaatkan aplikasi google map untuk memastikan peserta didik tidak menyalahi aturan zonasi,” jelasnya. Disinilah, lanjut Zubaidah, akurasi data kependudukan dari peserta didik menjadi penting agar dapat merasakan dampak zonasi pendidikan.
Rotasi guru
Rotasi guru pun turut menjadi perhatian pada implementasi jalur zonasi di Kota Malang. Rotasi ini sebagai bagian peningkatan kemampuan mengajar guru. Sehingga, nantinya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan untuk kemajuan suatu bangsa. Hal ini menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi pada pembukaan rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 mengatakan pentingnya pembangunan SDM bagi kemajuan suatu bangsa, setelah infrastruktur yang memadai. Inilah yang beliau sebut dalam pidatonya sebagai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Langkah rotasi di Kota Malang dilakukan dengan sinkronisasi antara domisili guru dengan tempat mengajar. “Kami beri mereka (guru) pilihan untuk mengajar di sekolah lain yang masih berada di sekitar domisilinya hingga kami motivasi untuk memperbanyak ladang ibadah mereka dengan bersedia ditempatkan di zona yang memang kekurangan guru," jelasnya. Ke depan, rotasi guru menjadi bagian peningkatan kualitas guru dengan menambah pengalaman mengajar.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kemendikbud, Supriono, menjelaskan agar peningkatan kualitas guru khusus jenjang SMK harus diiringi dengan kesesuaian kualifikasi guru dengan kebutuhan dunia industri. Hal ini beliau sampailan saat berbicara pada Taklimat Media tentang zonasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat) Kemendikbud, Bojongsari (12/2/2019).
Jalur zonasi merupakan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan memenuhi kuota 90 persen berdasarkan domisili peserta didik siswa. Jalur ini pun turut menyasar peserta didik tidak mampu dan disabilitas. * (DA/GG)
Depok, 12 Februari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers No: 052/A5.3/Sipres/I/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 857 kali
Editor :
Dilihat 857 kali