Dukung Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Anggarkan Rp5 T Untuk Dana Abadi Kebudayaan 18 Maret 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan dana abadi kebudayaan sebesar Rp5 triliun. Alokasi dana abadi kebudayaan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam tahun anggaran 2020 agar dapat digunakan di tahun selanjutnya, yaitu tahun 2021. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid saat memberikan penjelasan mengenai komitmen Pemerintah mendukung Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari Revolusi Industri 4.0, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
“Jadi, itu (dana abadi kebudayaan) di 2019 dianggarkan, 2020 masuk ke dalam anggaran dan baru bisa digunakan di 2021,” ujar Dirjen Hilmar.
Alokasi dana abadi pendidikan bertujuan untuk menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan. “Karena kegiatan kebudayaan ini sangat bergantung kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu kalau Pak Jokowi bilang, itu new regime, akuntansinya susah,” jelas Hilmar. Dia mencontohkan saat menyelenggarakan kegiatan komunitas budaya, perbedaan standar biaya antara Pemerintah dengan standar umum sangat berbeda. “Misalkan, standar biaya untuk kurator untuk seniman, itu tidak sesuai dengan harga yang ada di pasar,” ujarnya. Sehingga, lanjut Hilmar, penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai.
Pengelolaan dana abadi kebudayaan, lanjut Hilmar, akan berbentuk hibah sehingga dapat mendukung kegiatan kebudayaan tanpa terkendala oleh mekanisme dan birokrasi keuangan. Kemudian, nantinya, terdapat kolaborasi kementerian untuk pengelolaan dana abadi kebudayaan. “Ini pengelolaan akan berkolaborasi, yang sudah pasti melibatkan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Badan Layanan Umum (BLU) menjadi wacana skema dana abadi kebudayaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjelaskan BLU sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dirjen Hilmar menjelaskan skema BLU berada di luar organisasi Kemendikbud. Nanti, terdapat beragam komposisi unsur untuk berkontribusi di BLU. “Nantinya, akan ada dari
Kebudayaan duduk disana, perwakilan masyarakat duduk disana, komunitas kebudayaan juga disana,” ujarnya.
Arah penggunaan alokasi dana abadi kebudayaan akan memfokuskan kepada komunitas budaya. Hal ini ditempuh guna mendukung komunitas budaya yang masih inferior karena berada di luar jangkauan alokasi APBN.
“Revitalisasi desa adat sudah masuk ke dalam alokasi APBN, perhatian terhadap tradisi pun sudah dicover APBN,” ujar Hilmar. Hanya saja, lanjut Hilmar, kegiatan komunitas yang banyak menghidupi kebudayaan di daerah sebetulnya di luar jangkauan APBN. “Itu karena ada banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi komunitas budaya seperti harus memiliki NPWP dan sebagainya,” jelas Hilmar.
Pada saat yang bersamaan, terdapat tiga skema dana abadi yang turut mengemuka, yaitu dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi pendidikan tinggi.
Yanuar Nugroho, selaku Deputi II KSP menjelaskan Pemerintah pun akan menaikkan anggaran dana abadi pendidikan dari Rp 60 triliun menjadi Rp100 triliun dalam lima tahun ke depan. Dana ini untuk menyekolahkan para anak Indonesia ke jenjang perguruan tinggi dari S2 hingga S3 di dalam maupun di luar negeri. Kemudian, dukungan dana penelitian, ujar Yanuar, pun akan mendapatkan penataan kembali. “Untuk memajukan riset, dana penelitian akan mendapat penataan ulang dengan ditambah sebesar Rp1 triliun untuk tahun ini,” jelasnya. Dia menambahkan, dana abadi penelitian, nantinya, akan meningkat sampai Rp50 triliun selama lima tahun yakni hingga 2024.
Terakhir, dana abadi pendidikan perguruan tinggi pun turut menjadi perhatian. Dana ini bertujuan untuk mendorong universitas di Indonesia untuk dapat bersaing masuk ke dalam 500 besar di dunia.
“Jadi, tidak jago kandang masuk ke liga internasional,” ujar Yanuar. Ide dari Dana abadi pendidikan tinggi, lanjutnya, adalah untuk memperkuat perguruan tinggi agar tidak menggunakan mekanisme keuangan yang kaku sehingga hasil penelitiannya pun bisa dipakai untuk mendukung kinerja akademik universitas. * (GG)
Jakarta, 14 Maret 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 090/Sipres/A5.3/HM/III/2019
“Jadi, itu (dana abadi kebudayaan) di 2019 dianggarkan, 2020 masuk ke dalam anggaran dan baru bisa digunakan di 2021,” ujar Dirjen Hilmar.
Alokasi dana abadi pendidikan bertujuan untuk menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan. “Karena kegiatan kebudayaan ini sangat bergantung kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu kalau Pak Jokowi bilang, itu new regime, akuntansinya susah,” jelas Hilmar. Dia mencontohkan saat menyelenggarakan kegiatan komunitas budaya, perbedaan standar biaya antara Pemerintah dengan standar umum sangat berbeda. “Misalkan, standar biaya untuk kurator untuk seniman, itu tidak sesuai dengan harga yang ada di pasar,” ujarnya. Sehingga, lanjut Hilmar, penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai.
Pengelolaan dana abadi kebudayaan, lanjut Hilmar, akan berbentuk hibah sehingga dapat mendukung kegiatan kebudayaan tanpa terkendala oleh mekanisme dan birokrasi keuangan. Kemudian, nantinya, terdapat kolaborasi kementerian untuk pengelolaan dana abadi kebudayaan. “Ini pengelolaan akan berkolaborasi, yang sudah pasti melibatkan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Badan Layanan Umum (BLU) menjadi wacana skema dana abadi kebudayaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjelaskan BLU sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dirjen Hilmar menjelaskan skema BLU berada di luar organisasi Kemendikbud. Nanti, terdapat beragam komposisi unsur untuk berkontribusi di BLU. “Nantinya, akan ada dari
Kebudayaan duduk disana, perwakilan masyarakat duduk disana, komunitas kebudayaan juga disana,” ujarnya.
Arah penggunaan alokasi dana abadi kebudayaan akan memfokuskan kepada komunitas budaya. Hal ini ditempuh guna mendukung komunitas budaya yang masih inferior karena berada di luar jangkauan alokasi APBN.
“Revitalisasi desa adat sudah masuk ke dalam alokasi APBN, perhatian terhadap tradisi pun sudah dicover APBN,” ujar Hilmar. Hanya saja, lanjut Hilmar, kegiatan komunitas yang banyak menghidupi kebudayaan di daerah sebetulnya di luar jangkauan APBN. “Itu karena ada banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi komunitas budaya seperti harus memiliki NPWP dan sebagainya,” jelas Hilmar.
Pada saat yang bersamaan, terdapat tiga skema dana abadi yang turut mengemuka, yaitu dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi pendidikan tinggi.
Yanuar Nugroho, selaku Deputi II KSP menjelaskan Pemerintah pun akan menaikkan anggaran dana abadi pendidikan dari Rp 60 triliun menjadi Rp100 triliun dalam lima tahun ke depan. Dana ini untuk menyekolahkan para anak Indonesia ke jenjang perguruan tinggi dari S2 hingga S3 di dalam maupun di luar negeri. Kemudian, dukungan dana penelitian, ujar Yanuar, pun akan mendapatkan penataan kembali. “Untuk memajukan riset, dana penelitian akan mendapat penataan ulang dengan ditambah sebesar Rp1 triliun untuk tahun ini,” jelasnya. Dia menambahkan, dana abadi penelitian, nantinya, akan meningkat sampai Rp50 triliun selama lima tahun yakni hingga 2024.
Terakhir, dana abadi pendidikan perguruan tinggi pun turut menjadi perhatian. Dana ini bertujuan untuk mendorong universitas di Indonesia untuk dapat bersaing masuk ke dalam 500 besar di dunia.
“Jadi, tidak jago kandang masuk ke liga internasional,” ujar Yanuar. Ide dari Dana abadi pendidikan tinggi, lanjutnya, adalah untuk memperkuat perguruan tinggi agar tidak menggunakan mekanisme keuangan yang kaku sehingga hasil penelitiannya pun bisa dipakai untuk mendukung kinerja akademik universitas. * (GG)
Jakarta, 14 Maret 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 090/Sipres/A5.3/HM/III/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1903 kali
Editor :
Dilihat 1903 kali