Kemendikbud Apresiasi Provinsi Riau Terus Tingkatkan Anggaran Fungsi Pendidikan  10 Maret 2019  ← Back

Pekanbaru, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang terus meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) fungsi pendidikan sehingga mendekati 20 persen sesuai amanat konstitusi. Dalam necara pendidikan daerah (NPD) tahun 2018 tanpa dana transfer pusat mencapai 16,67 persen, bilamana ditambahkan dengan dana transfer pusat mencapai 19,92 persen.

"Jadi Provinsi Riau, untuk anggaran daerah tahun 2018 sudah mendekati 20 persen. Saya kira untuk tahun 2019 pasti nanti pak gubernur, mudah-mudahan akan menaikkan lagi, sehingga bisa di atas 20 persen," tutur Mendikbud Muhadjir Effendy di kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau, di kota Pekanbaru, Jumat (08/3/2019).

Mendikbud mengatakan, bahwa Ia akan terus mendorong kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau agar dapat mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai amanat konstitusi, yaitu minimal 20 persen. "Baik APBN maupun APBD harus menyediakan minimum 20 persen," terang Mendikbud.

Terkait anggaran fungsi pendidikan, kata Mendikbud, selama ini beberapa daerah melakukan klaim telah mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD-nya. Tetapi, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat, baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK). "Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau dapat berkomunikasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau. "Kita tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggungjawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector," katanya.

Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan bahwa pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan dengan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan. "Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Gubernur Provinsi Riau periode 2019-2024, Syamsuar, menyambut baik sekaligus mendukung kebijakan Kemendikbud dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Riau.

"Kita sangat apresiasi LPMP Riau yang telah melakukan sinkronisasi, terutama dilakukan dengan UPT Kemendikbud di Provinsi Riau, yaitu, Balai Bahasa, BP PAUD dan Dikmas, dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah," ungkap Gubernur Syamsuar.

Gubernur menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antar-UPT pusat dan daerah diwujudkan dalam berbagai ragam kegiatan peningkatan kapasitas terkait pemantapan peran dan fungsi pendidikan dan kebudayaan di daerah.

Kondisi pendidikan di setiap daerah, kata Gubernur, mempunyai kondisi karakteristik permasalahan dan keunikan masing-masing. Saat ini, pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau telah membuat berbagai terobosan kebijakan pendidikan sebagai respon atas berbagai tantangan perubahan di dunia pendidikan.

Layanan Terpadu Keliling

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau membuat terobosan berupa layanan terpadu keliling dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan. Layanan terpadu keliling yang beroperasi sejak Kamis (21/2/2019) ini merupakan upaya menjawab berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan khususnya di Riau.

Pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi satu dari beberapa layanan unggulan yang dapat dinikmati oleh guru dan tenaga kependidikan tanpa harus datang ke kantor LPMP selaku pelaksana Unit Layanan Terpadu di Provinsi Riau.

"Kini, mereka (guru dan tenaga kependidikan) tidak lagi harus mengurus NUPTK pada hari kerja saja, karena nantinya layanan terpadu keliling ini juga akan beroperasi pada hari Minggu saat kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day di beberapa daerah di Riau," kata Kepala LPMP Provinsi Riau, Mulyatsyah.

Layanan terpadu keliling ini merupakan modifikasi mobil pintar yang pertama di Indonesia. Direncanakan, mobil layanan terpadu ini akan berkunjung ke semua kabupaten/kota di Riau secara rutin setiap bulannya. (*)







Pekanbaru, 8 Maret 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 078/Sipres/A5.3/HM/III/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2469 kali