Mendikbud Apresiasi Program Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan di Jawa Barat 24 Maret 2019 ← Back
Garut, Kemendikbud --- Setelah menghadiri Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari berikutnya, Sabtu (23/03/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy hadir di Kota Bandung dan Kabupaten Garut. Dari kunjungannya di satu kota dan tiga kabupaten di Provinsi Jawa Barat tersebut, Mendikbud mengapresiasi program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di provinsi tersebut.
“Saya sangat menyambut baik apa yang disampaikan bapak gubernur, visinya sangat bagus sekali dan luar biasa. Mudah-mudahan pendidikan di Provinsi Jawa Barat akan semakin maju dan tentunya harus didukung oleh daerah atau pemerintah kabupaten/kota,” ujar Mendikbud sesaat sebelum memberikan sepeda motor kepada peserta yang beruntung mendapatkan hadiah dalam Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Pendopo Bupati Garut, Sabtu (23/03/2019).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan kepada Mendikbud agar lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada dalam satu lokasi. Hal ini dilakukan agar ada kemudahan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sama halnya seperti sebagian besar bangunan sekolah milik swasta, lokasi SD, SMP, dan SMA/SMK biasanya berada dalam satu kawasan atau gedung.
"Ada gagasan yang sedang kami eksperimenkan dan kami mohon dukungannya. Misalkan kami ingin membangun SMP di atas bangunan SD atau bangunan SMA di atas bangunan SMP, sehingga lulus SMP tidak harus sibuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kemana-mana lagi, cukup dilanjutkan bagi yang ingin melanjutkan," kata Emil.
"Ini akan menghemat biaya dan akan meng_cover_ angka partisipasi pendidikan yang lebih tinggi," sambungnya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan, bahwa untuk mewujudkan gagasan tersebut ada kendala teknis. Di mana jenjang SD dan SMP ada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara jenjang SMA/SMK dalam kewenangan pemerintah provinsi.
"Tapi ini urusan dunia, tidak sekaku itu dalam pandangan saya sebagai pemimpin di wilayah. Sehingga kami bisa menjamin akses pendidikan yang sekarang ini bisa semakin luas," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Mendikbud menyambut baik usulan tersebut. Terlebih menurut Muhadjir, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa saat ini urusan pendidikan terbagi dalam kewenangan pemerintah pusat untuk pendidikan tinggi, pemerintah daerah provinsi untuk jenjang SMA/SMK atau sederajat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP atau sederajat.
“Karena itu, daerah punya tanggung jawab, punya keharusan memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing, walaupun menurut undang-undang, penanggung jawab nasional pendidikan itu adalah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) . Tetapi sebagian urusan sudah berada di daerah karena anggarannya juga begitu,” terang Mendikbud.
Sebagaimana diketahui, APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.
Selain Gubernur Jawa Barat, turut hadir anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah; Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan; para pejabat eselon I dan II Kemendikbud, serta; Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika.
Sebagaimana halnya pada penyelenggaraan Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, penyelenggaraan di Kabupaten Garut juga dimeriahkan dengan berbagai atraksi kreasi seni dan budaya khas Garut yang ditampilkan oleh para siswa dan siswi dari berbagai sekolah se-Kabupaten Garut, termasuk siswa dan siswi penyandang disabilitas. Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan berbagai hadiah mulai dari sepeda motor, sepeda dan laptop. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, semua peserta didik yang hadir termasuk tenaga pengajar sangat antusias menjawab soal-soal yang diberikan oleh Mendikbud, Gubernur, Bupati dan para pejabat lainnya.
Garut, 23 Maret 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 103/Sipres/A5.3/III/2019
“Saya sangat menyambut baik apa yang disampaikan bapak gubernur, visinya sangat bagus sekali dan luar biasa. Mudah-mudahan pendidikan di Provinsi Jawa Barat akan semakin maju dan tentunya harus didukung oleh daerah atau pemerintah kabupaten/kota,” ujar Mendikbud sesaat sebelum memberikan sepeda motor kepada peserta yang beruntung mendapatkan hadiah dalam Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Pendopo Bupati Garut, Sabtu (23/03/2019).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan kepada Mendikbud agar lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada dalam satu lokasi. Hal ini dilakukan agar ada kemudahan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sama halnya seperti sebagian besar bangunan sekolah milik swasta, lokasi SD, SMP, dan SMA/SMK biasanya berada dalam satu kawasan atau gedung.
"Ada gagasan yang sedang kami eksperimenkan dan kami mohon dukungannya. Misalkan kami ingin membangun SMP di atas bangunan SD atau bangunan SMA di atas bangunan SMP, sehingga lulus SMP tidak harus sibuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kemana-mana lagi, cukup dilanjutkan bagi yang ingin melanjutkan," kata Emil.
"Ini akan menghemat biaya dan akan meng_cover_ angka partisipasi pendidikan yang lebih tinggi," sambungnya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan, bahwa untuk mewujudkan gagasan tersebut ada kendala teknis. Di mana jenjang SD dan SMP ada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara jenjang SMA/SMK dalam kewenangan pemerintah provinsi.
"Tapi ini urusan dunia, tidak sekaku itu dalam pandangan saya sebagai pemimpin di wilayah. Sehingga kami bisa menjamin akses pendidikan yang sekarang ini bisa semakin luas," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Mendikbud menyambut baik usulan tersebut. Terlebih menurut Muhadjir, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa saat ini urusan pendidikan terbagi dalam kewenangan pemerintah pusat untuk pendidikan tinggi, pemerintah daerah provinsi untuk jenjang SMA/SMK atau sederajat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP atau sederajat.
“Karena itu, daerah punya tanggung jawab, punya keharusan memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing, walaupun menurut undang-undang, penanggung jawab nasional pendidikan itu adalah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) . Tetapi sebagian urusan sudah berada di daerah karena anggarannya juga begitu,” terang Mendikbud.
Sebagaimana diketahui, APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.
Selain Gubernur Jawa Barat, turut hadir anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah; Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan; para pejabat eselon I dan II Kemendikbud, serta; Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika.
Sebagaimana halnya pada penyelenggaraan Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, penyelenggaraan di Kabupaten Garut juga dimeriahkan dengan berbagai atraksi kreasi seni dan budaya khas Garut yang ditampilkan oleh para siswa dan siswi dari berbagai sekolah se-Kabupaten Garut, termasuk siswa dan siswi penyandang disabilitas. Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan berbagai hadiah mulai dari sepeda motor, sepeda dan laptop. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, semua peserta didik yang hadir termasuk tenaga pengajar sangat antusias menjawab soal-soal yang diberikan oleh Mendikbud, Gubernur, Bupati dan para pejabat lainnya.
Garut, 23 Maret 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 103/Sipres/A5.3/III/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1692 kali
Editor :
Dilihat 1692 kali