Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, dan Hitung Tidak Wajib bagi Anak PAUD 01 April 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud-- Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujar Dirjen Harris. Kriteria seleksi, lanjut Dirjen Harris, berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD," jelasnya.
Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.
Perkembangan Layanan PAUD
Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya, persoalan stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan karena kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Adapun program penurunan angka stunting berlangsung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Intervensi program ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun," jelas Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 s.d. 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga, dinas pendidikan, dan organisasi mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jakarta, 1 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : Nomor : 119/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujar Dirjen Harris. Kriteria seleksi, lanjut Dirjen Harris, berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD," jelasnya.
Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia.
Perkembangan Layanan PAUD
Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.
"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.
Selanjutnya, persoalan stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan karena kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Adapun program penurunan angka stunting berlangsung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Intervensi program ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun," jelas Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.
Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 s.d. 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga, dinas pendidikan, dan organisasi mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jakarta, 1 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : Nomor : 119/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 19354 kali
Editor :
Dilihat 19354 kali