Mencoblos di Malang, Mendikbud Titip Pesan Agar Pemerintah Daerah Terapkan Zonasi 18 April 2019 ← Back
Malang, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Kota Malang, Jawa Timur. Bersama istrinya, Guru Besar Universitas Negeri Malang itu mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (17/4/2019).
Mendikbud berharap Pemilu 2019 dapat berjalan aman, lancar, jujur, adil, dan transparan. Selain itu, agar para calon yang terpilih dapat mengemban amanah rakyat Indonesia yang telah memilihnya.
"Siapapun yang menang dapat berkah kemenangan, dengan rendah hati. Itu sebagai tugas dan amanah rakyat. Itu banyak tanggung jawab yang harus diemban secara baik. Semoga yang belum mendapatkan amanat, ya bersyukur," ungkapnya.
"Yang penting bagaimana membikin Indonesia semakin maju. Negara ini kan negara yang besar," tambahnya.
Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan
Usai mencoblos, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan pesan dan harapannya kepada para calon anggota legislatif yang nantinya akan terpilih pada Pemilu 2019 ini agar dapat menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan zonasi. Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah, sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan mutu lainnya.
"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," disampaikan Mendikbud kepada awak media di kediamannya.
Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ, mengimbau seluruh Kepala Daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.
Dalam meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mendikbud, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan. Khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi," jelas Muhadjir. (*)
Malang, 17 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 129/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Mendikbud berharap Pemilu 2019 dapat berjalan aman, lancar, jujur, adil, dan transparan. Selain itu, agar para calon yang terpilih dapat mengemban amanah rakyat Indonesia yang telah memilihnya.
"Siapapun yang menang dapat berkah kemenangan, dengan rendah hati. Itu sebagai tugas dan amanah rakyat. Itu banyak tanggung jawab yang harus diemban secara baik. Semoga yang belum mendapatkan amanat, ya bersyukur," ungkapnya.
"Yang penting bagaimana membikin Indonesia semakin maju. Negara ini kan negara yang besar," tambahnya.
Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan
Usai mencoblos, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan pesan dan harapannya kepada para calon anggota legislatif yang nantinya akan terpilih pada Pemilu 2019 ini agar dapat menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan zonasi. Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah, sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan mutu lainnya.
"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," disampaikan Mendikbud kepada awak media di kediamannya.
Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ, mengimbau seluruh Kepala Daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.
Dalam meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mendikbud, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan. Khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi," jelas Muhadjir. (*)
Malang, 17 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 129/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1169 kali
Editor :
Dilihat 1169 kali