Pekan Hardiknas Kalimantan Utara: Penyiapan SDM Indonesia Harus Mempertimbangkan Fenomena Global  26 April 2019  ← Back

Tanjung Selor, Kemendikbud— Penyiapan sumber daya manusia (SDM) mengemuka dan menjadi agenda utama pada perayaan Pekan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2019 Provinsi Kalimantan Utara. Terdapat tiga fenomena global yang harus dipertimbangkan saat menyiapkan generasi Indonesia, yaitu fenomena Revolusi Industri 4.0, tatanan peradaban masyarakat di masa depan, dan fenomena abad kreatif. Demikian diungkapkan Chatarina M. Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Chatarina mengimbau para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan agar dalam menerapkan kebijakan dan program penyiapan SDM mempertimbangkan ketiga fenomena tersebut.

"Saat ini kita bersama tengah menghadapi abad ke-21 yang ditandai dengan berbagai fenomena global, yaitu penerapan Revolusi Industri 4.0, abad kreatif, dan perubahan peradaban masyarakat," ujar Chatarina M. Girsang, saat membuka Pekan Hardiknas Provinsi Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Kamis (25/4/2019). Tiga fenomena tersebut memiliki karakteristik tersendiri, seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi era revolusi industri 4.0, perubahan tatanan masyarakat termasuk sektor pendidikan, dan penempatan informasi, pengetahuan, kreativitas dan inovasi sebagai sumber daya strategis antar individu, masyarakat, korporasi dan negara.

“Ketiga hal tersebut (fenomena) telah memunculkan tatanan baru, ukuran-ukuran baru, dan kebutuhan-kebutuhan baru yang berbeda dengan era sebelumnya. Disinilah letak peran sentral dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai kapital intelektual yang mampu beradaptasi dan diharapkan memiliki keunggulan kompetitif di dalam era persaingan global,” lanjut Chatarina Muliana Girsang.

Sebagai rangkaian penyiapan SDM Indonesia, Chatarina, menjelaskan, Kemendikbud melaksanakan berbagai program dan kebijakan, yaitu, pertama, Kartu Indonesia (KIP), program ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan. Program KIP ini, menurutnya, dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan, khususnya jenjang pendidikan menengah, agar siap memasuki pasar kerja. Chatarina mengungkapkan, untuk program KIP ini, pada tahun 2018, Kemendikbud telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,52 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 17,92 juta siswa.

Kedua, program revitalisasi pendidikan vokasi, merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing bangsa. Kebijakan yang diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum SMK agar sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Untuk itu, kerja sama antarinstitusi menjadi penting agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.

Ketiga, afirmasi kemampuan literasi SDM Indonesia. Literasi ini memprioritaskan kepada tiga ekosistem pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Cakupan literasi meliputi literasi dasar, bahasa, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewarganegaraan.

Keempat, gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK, mengamanatkan untuk melakukan restorasi pendidikan melalui reformasi sekolah, penguatan peran keluarga, dan peran aktif masyarakat. "restorasi pendidikan melalui tiga fokus yaitu reformasi sekolah, penguatan peran keluarga, dan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berbekal karakter baik, keterampilan literasi yang tinggi, dan memiliki kompetensi unggul abad-21, yaitu mampu berpikir kritis dan analitis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif,” tuturnya.

Kelima, program Neraca Pendidikan Daerah (NPD), sebagai gambaran capaian dan kondisi sektor pendidikan dari tiap provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. NPD bermanfaat untuk mendorong kontribusi alokasi anggaran pendidikan di tiap-tiap daerah, yakni sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni. Program ini menerangkan tentang alokasi anggaran pendidikan, kondisi siswa, guru, dan sarana prasarana pendidikan.

Chatarina juga menjelaskan tentang pendekatan khusus untuk sektor kebudayaan. Saat ini, pendekatan terhadap sektor kebudayaan yaitu dengan menempatkan peranan kebudayaan sebagai penopang penyelenggaraan pendidikan nasional. "Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, mempertegas posisi kebudayaan nasional sebagai ruh, dan penyangga bangunan pendidikan nasional," jelasnya. Adapun langkah strategis yang dilakukan yaitu melalui melakukan perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan pun turut mengemuka sebagai langkah strategis Pemajuan Kebudayaan. Rencana ini melibatkan kontribusi dari 34 provinsi di Indonesia yang meliputi kegiatan Program Indonesiana, dan penyelenggaraan World Culture Forum (WCF) sebagai penanda di dunia internasional, bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki khazanah kekayaan budaya kelas dunia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, Djamaludin Salen, mengungkapkan perhelatan Pekan Hardiknas menjadi daya tarik bagi para pemangku kepentingan di Kaltara. "Kami mengharapkan kegiatan seperti ini, di lain waktu lebih besar lagi di Kalimantan Utara karena berdampak positif bagi pendidikan kebudayaan di sini,” ujar Djamaludin.

Pekan Hardiknas di Tanjung Selor berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 25 hingga 29 April 2019, diisi dengan berbagai kegiatan seperti , seminar pendidikan, pemutaran film pendidikan, donor darah, lomba mewarnai, bazar, dan pameran serta pagelaran budaya dan seni, seperti pantun/puisi daerah, musik, dan lagu daerah.* (IK/GG).







Tanjung Selor, 25 April 2019,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 154/Sipres/A5.3/HM/IV/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 832 kali