Semua Pejabat Kemendikbud Telah Sampaikan LHKPN 15 April 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Semua pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk tahun ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, telah menyerahkan laporan LHKPN secara daring dan mendapatkan tanda terima melalui pos-el dari KPK pada tanggal 29 Maret 2019.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Ari Santoso. “Bapak Mendikbud telah melaporkan LHKPN secara daring, dan telah mendapatkan tanda terima dari KPK melalui pos-el/e-mail statistik@kpk.go.id,” terangnya.
Capaian penyerahan LHKPN pejabat Kemendikbud mencapai 100 persen (2.323 pejabat). Dengan rincian 1.560 telah melalui proses verifikasi, 125 dinyatakan perlu perbaikan, 87 sudah diperbaiki, 108 terverifikasi lengkap, 322 telah diumumkan lengkap, dan 111 diumumkan tidak lengkap. “Secara keseluruhan kami sudah melaporkan LHKPN ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ari.
Jakarta, 15 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 130/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Ari Santoso. “Bapak Mendikbud telah melaporkan LHKPN secara daring, dan telah mendapatkan tanda terima dari KPK melalui pos-el/e-mail statistik@kpk.go.id,” terangnya.
Capaian penyerahan LHKPN pejabat Kemendikbud mencapai 100 persen (2.323 pejabat). Dengan rincian 1.560 telah melalui proses verifikasi, 125 dinyatakan perlu perbaikan, 87 sudah diperbaiki, 108 terverifikasi lengkap, 322 telah diumumkan lengkap, dan 111 diumumkan tidak lengkap. “Secara keseluruhan kami sudah melaporkan LHKPN ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ari.
Jakarta, 15 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 130/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 759 kali
Editor :
Dilihat 759 kali