Sulawesi Selatan Kuatkan Sistem Zonasi dalam PPDB 2019 21 April 2019 ← Back
Makassar, Kemendikbud -- Pada tahun kedua pelaksanaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penguatan dalam penentuan zonasi. Hal ini ditandai dengan telah disepakatinya pembagian zonasi oleh forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. Saat ini, pengajuan zonasi tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sulsel.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad, dalam acara pembukaan Gebyar Hardiknas 2019 Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Benteng Rotterdam, Makassar, Sabtu (20/4/2019). Menurut Setiawan, proses penentuan zona di Sulawesi Selatan berlangsung cukup panjang, namun kini sudah berhasil dirampungkan. Dinas pendidikan telah memberikan pengarahan dan rancangan zonasi untuk didiskusikan dalam forum MKKS.
Koordinasi, kata Setiawan, juga sudah dilakukan dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mendapatkan data peserta didik kelas III Sekolah Menengah Pertama. Selanjutnya, berdasarkan data yang sudah dimiliki masing-masing sekolah, forum MKKS menyusun rancangan simulasi pembagian zonasi.
Rancangan yang telah disusun kemudian dibawa ke masing-masing sekolah untuk didiskusikan secara internal. Proses kemudian berlanjut pada duduk bersama antarsekolah dalam forum MKKS untuk menyepakati penentuan zonasi. "Kesepakatan inilah yang kemudian diajukan untuk disahkan oleh gubernur," ujar Setiawan.
Senada dengan Setiawan, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, yang hadir membuka acara Gebyar Hardiknas di Sulsel, menyampaikan, yang terpenting dalam implementasi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, adalah duduk bersama antarpemangku kepentingan. "Pendekatannya bukan sanksi tapi duduk bersama untuk menentukan zonasi berdasarkan masukan daerah. Dengan zonasi setiap sekolah harus memastikan di lingkungannya tidak ada lagi anak yang berkeliaran tidak sekolah," tegas Muchlis.
Setelah peraturan disahkan, tantangan yang dihadapi oleh dinas pendidikan provinsi adalah memberikan pemahaman mengenai zonasi kepada orang tua dan siswa. Setiawan menilai, potensi permasalahan justru bisa muncul dari daerah perkotaan, antara lain, karena letak sekolah yang berhimpitan, jumlah calon siswa yang banyak, serta masih adanya keinginan untuk lintas zona. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada orang tua dan siswa.
"Kami usahakan ada sosialisasi kembali, kami usahakan ada prakondisi yang cukup, terutama prakondisi sosial, memberikan pemahamam kepada orang tua dan peserta didik mengenai zonasi itu," jelas Setiawan.
Setiawan yakin, dengan dilakukannya penguatan zonasi, Provinsi Sulsel akan mampu melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. (PP)
Makassar, 20 April 2019,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 136/Sipres/A5.3/HM/IV/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1536 kali
Editor :
Dilihat 1536 kali