500 Guru DKI Jakarta Ikuti Tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia  11 Mei 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud--Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 19.229 guru telah menempuh Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sejak tahun 2016. Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia. Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud menyelenggarakan sosialisasi dan tes UKBI selama sepekan, yaitu dari 10 s.d. 15 Mei 2019. Sebanyak 500 guru dan kepala sekolah di DKI Jakarta turut berpartisipasi pada sosialisasi tersebut.

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia standar secara lisan, dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing. Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Sebagai peraturan operasional dari PP tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, menjelaskan data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. " Data tadi itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan," ujarnya, saat membuka Sosialisasi dan Tes UKBI, di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/5/2019).


Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. Dia menghimbau agar setiap guru dapat memiliki standar minimum madya untuk sertifikat UKBI sehingga dapat mencegah tertularnya minim kompetensi berbahasa Indonesia bagi peserta didik. "Setiap guru agar dapat memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI," imbau Muhadjir. Sehingga, lanjutnya, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki dapat menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya.

Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu ketrampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan; pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia, dan; ketrampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan. Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325).

Namun, Kepala Badan Dadang Sunendar menegaskan kemahiran berbahasa Indonesia para guru perlu ditingkatkan karena kemampuan tersebut sangat berpengaruh pada pemahaman siswa terhadap materi pelajaran di kelas. "Kecakapan berbahasa Indonesia yang kurang memadai akan mengurangi tingkat pemahaman peserta didik terhadap pelajaran," ujarnya. Sehingga, lanjutnya, sosialisasi bertujuan untuk mencapai target kemampuan bahasa Indonesia yang lebih tinggi lagi. "Ke depan, rata-rata minimal madya dan rata-rata unggul. Mudah-mudahan bahkan dapat lebih tinggi lagi yaitu sangat unggul hingga istimewa," harapnya. Sehingga Sosialisasi yang diselenggarakan diisi dengan pembekalan mengenai pentingnya UKBI bagi pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik, dan dilanjutkan dengan tes UKBI dengan menggunakan buku seri pelatihan yang terdiri atas soal menyimak, merespons kaidah, dan membaca. Selain itu, pada sesi tes UKBI, akan diadakan uji keterampilan mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara. "Kelima materi tersebut diejawantahkan ke dalam lima sesi pengujian, yaitu Sesi I Mendengarkan, Sesi II Merespons Kaidah, Sesi III Membaca, Sesi IV Menulis, dan Sesi V Berbicara," ujar Dadang Sunendar.

Amin Fatkitur, Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengungkapkan penguatan kompetensi bahasa Indonesia menjadi fokus perhatian Pemda DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh dengan memasukkan materi kompetensi bahasa Indonesia ke dalam pelatihan kompetensi bagi guru. "DKI Jakarta memiliki lima pusat pelatihan guru, dan satu pusat pelatihan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemampuan berbahasa merupakan bagian dari seperangkat kompetensi yang harus dilatih kepada guru", ujar Amin.

Mekanisme pelatihan, menurut Amin, berpedoman kepada pemetaan dari hasil uji kemahiran sehingga relevan dengan materi dan wilayah sasaran". Pemilihan guru sebagai peserta pelatihan melalui pemetaan dari hasil uji kompetensi agar sesuai kebutuhan", ujarnya. Selanjutnya, guru yang telah mendapatkan pelatihan dapat saling berbagi dengan sesama guru yang belum kompeten. "Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat empat kategori pemetaan. Jadi, guru yang dilatih itu terbagi ke dalam kelompok-kelompok, untuk dapat saling berbagi kepada guru yang masih belum kompeten", ujarnya. Ke depan, Amin mengharapkan, pelatihan dapat mencakup seluruh guru di wilayah DKI Jakarta.

Selain tantangan kemahiran berbahasa Indonesia, penyiapan kemampuan berbahasa asing bagi guru menjadi target jangka panjang, guna mendukung penyiapan sumber daya manusia untuk bersaing di lingkup global. "Guru bahasa Indonesia pun harus menguasai bahasa asing lain, seperti bahasa Inggris dengan standarnya itu seperti TOEFL", ujar Menteri Muhadjir. Kemampuan bahasa asing ini dapat dimulai dengan mengadopsi pelajaran dwi bahasa atau bilingual bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pelajaran dwi bahasa, dicontohkan Menteri Muhadjir, dapat menyesuaikan dengan bahasa asing berdasarkan kerja sama negara tertentu dengan sekolah. "Bagi SMK yang sudah memiliki kerja sama dengan negara asing lain. Dia harus disiapkan untuk bisa berbahasa asing tersebut. Misalkan, terdapat SMK yang bekerjasama dengan negara tertentu, maka diharapkan bahasa pengantar kegiatan belajar mengajar pun menggunakan bahasa asing tersebut", jelasnya. Langkah ini, menurutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan (bahasa) bagi tenaga kerja Indonesia untuk jangka panjang.

Kemampuan bahasa daerah dan kemahiran bahasa Indonesia bagi guru ragam bahasa daerah memiliki tantangan tersendiri. Perbedaan bentuk tata bahasa menyumbangkan kesulitan bagi guru untuk dapat memiliki konstruksi tata bahasa sesuai dengan standar bahasa Indonesia yang baku. Kondisi ini turut menjadi pembahasan pada kegiatan sosialisasi UKBI tersebut.

Menteri Muhadjir menjelaskan, perlu melatih para guru di wilayah yang memiliki konstruksi bahasa daerah yang berpengaruh kepada konstruksi bahasa Indonesia. Hal ini untuk mencegah ketidakteraturan konstruksi bahasa Indonesia. “Kalau bahasa Indonesia tidak diluruskan betul implementasi sehari-hari, apalagi kondisinya sedang bertumbuh, maka efeknya akan kacau ke depan", katanya.

Rencananya, Kemendikbud akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain untuk memperbaiki kemampuan bahasa Indonesia bagi guru dengan konstruksi bahasa daerah yang berbeda dengan bahasa Indonesia. "Sedang kita pertimbangkan apa yang dilakukan Pemda DKI bisa dilakukan kepada wilayah lain terutama di wilayah-wilayah yang memiliki bahasa lokal yang secara konstruksi berbeda dengan bahasa Indonesia," ujarnya.

Jakarta, 10 Mei 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM Nomor: 185/Sipres/A5.3/HM/V/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3159 kali