Mendikbud Apresiasi Pelaksanaan PPDB Kota Malang  20 Mei 2019  ← Back

Malang, Kemendikbud --- Usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meninjau pelaksanaan hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 1 Malang. Mendikbud mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang telah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Untuk SMP Negeri 1 saya kira sangat bagus pelaksanaannya. Saya sudah tanya ke beberapa pihak. Orang tua juga merasa nyaman dengan pelayanannya," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada awak media di SMP Negeri 1 kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/5).

"Peraturan menteri tentang PPDB dilakukan tanpa improvisasi. Tidak ada penambahan atau pengurangan. Saya kira, Malang adalah contoh baik penerapan PPDB di daerah," tambahnya.

Zonasi, dikatakan Muhadjir, tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB. Namun, untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terangnya.

"Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat," pesan Muhadjir.

Melalui zonasi, pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan. Untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan. "Akan kita beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Di samping itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kemudian kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusat melalui dana di Kemendikbud," jelas Mendikbud.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaedah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan. Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. "Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud," ujarnya.

"Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi," tambah Zubaedah.

Dinas Pendidikan Kota Malang segera melakukan rotasi guru. Tujuannya agar tercipta pemerataan kualitas pendidikan. "Sebanyak 285 guru akan kami rolling. Jadi yang bagus di SMP 1 akan kami pindahkan. Supaya memperbaiki di tempat lain. Yang belum bagus dibuat bagus. Jadi bukan suka atau tidak suka, tetapi kebutuhan," tutur Zubaedah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengusulkan agar peraturan terkait zonasi ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Zonasi itu sudah kita usulkan menjadi Perpres. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat," ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu kepada awak media.

Kualitas pendidikan Indonesia saat ini dipandang Mendikbud sudah cukup baik, tetapi belum merata. "Karena itu, sesuai perintah Presiden, kita akan melaksanakan pemerataan pendidikan yang berkualitas, dan itu basisnya melalui zonasi," ujarnya.

"Saya mohon kerja sama semua pihak. Untuk SD dan SMP pemerintah kabupaten/kota. Dan untuk SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi," pungkas Muhadjir Effendy. (*)







Malang, 20 Mei 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 190/Sipres/A5.3/HM/V/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3301 kali