Irjen Kemdikbud: Pencegahan Korupsi sangat Krusial dalam Mewujudkan Program Prioritas  30 Juli 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mengoptimalkan terlaksananya program-program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), para pemangku kebijakan di lingkungan Kemendikbud harus berupaya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, pencegahan korupsi merupakan hal yang sangat krusial dan harus mendapatkan perhatian dari semua pegawai dan pejabat di lingkungan Kemendikbud.

“Pencegahan ini menjadi penting dan upaya-upaya pencegahan itu menjadi krusial agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, sehingga target-target yang sudah kita canangkan bisa kita laksanakan dengan baik,” demikian disampaikan Muchlis Rantoni Luddin saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, di Jakarta, pada Senin malam (29/07/2019).

Di lingkungan Kemendikbud, Muchlis menyampaikan ada beberapa program prioritas yang rawan terjadinya praktik korupsi, di antaranya Program Pendidikan Dasar dan Menengah dengan anggaran Rp18,24 triliun; Program Penelitian dan Pengembangan dengan anggaran Rp1,18 triliun; Program Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp10,38 triliun; Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis sebesar Rp1,80 triliun; Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebesar Rp1,81 triliun; Program Pelestarian Budaya sebesar Rp1,79 triliun; Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur sebesar Rp188,52 milyar, dan Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra sebesar Rp581,98 miliar.

“Program-program ini harus kita sukseskan, targetnya harus tercapai, sasaranya juga harus tercapai, program-program kegiatannya harus berjalan dan diusahakan dalam melaksanakannya tidak melanggar aturan,”ungkap Irjen Kemdikbud.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan para aktivis anti korupsi, Muchlis menjelaskan, beberapa area di sektor bidang pendidikan yang sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, antara lain, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembangunan infrastuktur sekolah, pengadaan buku, dana bantuan Pemerintah, gaji guru, dana beasiswa, dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

“Ini kira-kira objek yang menonjol di sektor pendidikan. Oleh sebab itu, kita betul-betul harus waspada. Bagi bapak dan ibu yang punya program yang berkaitan dengan ini maka mohon ini agak dipelototi, agak betul-betul serius, supaya jangan sampai ada peluang yang menyebabkan bermasalah di kemudian hari,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.

Jika dilihat dari skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), lanjut Muchlis, IPK Indonesia pada tahun 2018 mencapai nilai 38 dari skala 0 -100. Dengan nilai ini, Indonesia berada pada urutan 89 dari 180 negara. “Jadi dengan nilai indeks ini, di negara kita masih banyak korupsinya,” katanya.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendikbud, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, diikuti 180 peserta, terdiri dari pejabat satuan kerja pusat yang menangani pencegahan korupsi di satuan kerjanya masing-masing. Tujuan dari rakor ini adalah agar para peserta memahami dan dapat menyiapkan program kegiatan pencegahan korupsi yang inovatif, meliputi program pencegahan korupsi, program pencapaian Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); program whistle blowing system. Pada program ini, aplikasi disediakan oleh Kemendikbud, bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran dapat dilakukan melalui aplikasi ini, dan; analisis risiko.

Untuk mencapai tujuan tersebut, para peserta rakor menerima materi kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, meliputi strategi pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga, strategi mewujudkan ZI WBK dan WBBM, pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan unit kerja, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemendikbud. Selain itu, ada sesi diskusi tentang mengelola gratifikasi dan mendeteksi analisis resiko serta memanfaatkan whistle blowing system.

Penghargaan Wiyata Darma Aksata
Pada kesempatan ini, Inspektur Jenderal Kemendikbud menyerahkan tropi Wiyata Darma Aksata kepada unit utama, sebagai penghargaan atas pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Pengelola Tindak Lanjut tahun 2019, dan satuan kerja yang meraih WBK.

Unit kerja terbaik untuk kategori Pengelolaan LHKPN, peringkat satu diraih oleh Inspektorat Jenderal, peringkat dua diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas), dan peringkat tiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

Unit kerja terbaik kategori Pengelola LHKASN, peringkat satu diraih oleh Inspektorat Jenderal, peringkat dua diraih oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan peringkat tiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

Sedangkan unit kerja terbaik kategori Pengelola Tindak Lanjut, peringkat satu diraih oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), peringkat dua diraih oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan peringkat tiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

Selain itu, satuan kerja yang meraih predikat WBK, antara lain, LPMP Jawa Tengah, PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri Bandung, PPPPTK Bidang Otomotif dan Eletronik Malang, BP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Timur, dan LPMP Provinsi Jawa Timur.

Wiyata Darma Aksata adalah nama tropi yang didesain khusus untuk penghargaan yang diberikan Itjen kepada unit kerja, satuan kerja, atau pun pegawai yang berprestasi dalam menunjang tugas pengawasan. Wiyata Darma Aksata memiliki makna kebaikan di bidang pendidikan yang tak terputus.









Jakarta, 30 Juli 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS BKLM, Nomor : 249/Sipres/A5.3/VII/2019

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 3129 kali