Mendikbud Lantik Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan Anggota BSNP  10 Juli 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melantik Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, serta 14 orang Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tahun 2019 -- 2023 di Grha Utama, kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dadang Sunendar, dilantik menjadi pimpinan tinggi madya Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan setelah perubahan nomenklatur Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018.

"Perubahan nomenklatur Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Diamanatkan bahwa urusan perbukuan akan ditangani oleh sebuah lembaga. Sudah disepakati pemerintah, lembaga yang menangani adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Dadang Sunendar.

"Pusat Kurikulum dan Perbukuan 'kan sudah tidak ada. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran ada di Balitbang. Sedangkan Pusat Perbukuan saat ini ada di Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Dulu cuma satu bidang, sekarang ada tiga bidang," tambahnya.

Dalam menjalankan perannya mengelola bidang perbukuan sesuai amanat undang-undang, Badan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.

Diharapkan, dengan hadirnya Pusat Perbukuan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses buku, baik yang berupa cetak maupun elektronik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

Menurut Dadang, Pusat Perbukuan akan menjadi motor penggerak tata kelola perbukuan nasional. Setidaknya ada tiga hal yang ingin diwujudkan terkait buku yakni 3M; mudah, murah, dan mutu. "Program besar yang dirancang untuk tahun ini misalnya pencetakan buku-buku pengayaan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Kemudian dikirimkan ke perpustakaan sekolah dan juga Taman Bacaan Masyarakat," ungkap Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia ini.

Sementara itu, Anggota BSNP Tahun 2019 -- 2023 yang dilantik Mendikbud di antaranya adalah:
1. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.;
2. Prof. Dr. Ali Saukah, M.A.;
3. Drs. Arifin Djunaedi, M.M.;
4. Prof. Dr. Bambang Setiaji;
5. Doni Koesoema A., M.Ed.;
6. Hamid Muhammad, Ph.D.;
7. Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes.;
8. Romo E. Baskoro Poedjinoegroho, S.J.
9. Prof. Suyanto, Ph.D.;
10. Prof. Dr. Waras Kamdi;
11. Bambang Suryadi, Ph.D.;
12. Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc.;
13. Prof. Dr. Imam Tholkhah, M.A.;
14. Dr. Saur Panjaitan XIII, M.M.

Kepada para anggota BSNP, Mendikbud berpesan agar dapat meningkatkan kerja sama, baik antaranggota maupun dengan berbagai mitra.

Anggota BSNP, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa di tahap awal, BSNP sebagai pembuat standar nasional pendidikan (SNP) akan lebih banyak melakukan koordinasi baik ke dalam dengan para anggota. Serta koordinasi dengan para mitra, seperti dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Direktorat pengelola pendidikan di berbagai kementerian.

"Saya kira pada tahap awal ini kita lebih banyak mendengarkan masukan dari mitra. Terutama yang terkait dengan arah kebijakan BSNP yang akan datang," ujar Abdul Mu'ti.

Salah satu isu yang akan dibahas adalah kemungkinan penyesuaian standar dengan memerhatikan peta pendidikan nasional secara menyeluruh serta aspirasi dari daerah. "Mungkin juga dengan school based management dan dengan otonomi daerah, kita coba kaji kemungkinan-kemungkinan untuk menyusun standar yang mempertimbangkan kekhasan daerah dan kemungkinan mendekatkan pendidikan ini dengan masyarakat setempat," jelas Abdul Mu'ti.

"Perlu melihat akreditasi, hasil ujian nasional, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mutu pendidikan," imbuh Abdul Mu'ti. (*)

Jakarta, 10 Juli 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: fb.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI

#ProgramKerja
#KerjaBerdampak
#ReformasiBirokrasi
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 225/Sipres/A5.3/HM/VII/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2608 kali