Selenggarakan PPDB Zonasi, SMPN 1 Tambun Selatan Jangkau Siswa di Sekitar Sekolah  17 Juli 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi terbukti memberikan manfaat tersendiri bagi para siswa yang tinggal di sekitar sekolah, seperti dialami oleh warga yang tinggal di sekitar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini mengemuka saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meninjau pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di SMPN 1 Tambun Selatan pada Selasa (16/7/2019). Pihak sekolah mengakui kini dapat lebih memprioritaskan untuk menjangkau para siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

“Bagi seorang kepala sekolah, PPDB memang selalu meningkatkan adrenalin, namun pada tahun ini, dengan sistem zonasi, baru kami merasa nyaman, karena warga terdekat sudah bisa diterima di SMPN 1 yang tadinya hanya merupakan mimpi bagi mereka,” ujar Anissa, Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

PPDB jalur zonasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51Tahun 2018 tentang PPDB menjelaskan bahwa seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Adapun jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah.

Menurut Anissa, prestasi sekolah yang cemerlang menjadikan sekolah ini favorit bagi kalangan siswa di wilayah Tambun, Bekasi. Sehingga, peminat pun kebanyakan berdatangan dari luar wilayah sekolah. “PPDB melalui jarak terdekat dari siswa didik telah membantu sekolah untuk memperluas layanan pendidikan bagi siswa yang berasal dari wilayah sekitar sekolah,” ujarnya.

SMP Negeri 1 Tambun Selatan termasuk salah satu sekolah favorit di Kabupaten Bekasi. Anissa mencontohkan, pada PPDB tahun pelajaran 2017-2018 dan 2018-2019, SMP Negeri 1 Tambun Selatan selalu mendapatkan desakan dari warga sekitar untuk menerima putera-puteri mereka yang tidak terakomodir melalui proses PPDB secara online. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyelenggaraan PPDB tahun pelajaran 2019-2020, menurut Annisa, berlangsung relatif lebih aman karena adanya payung hukum Permendikbud Nomor 20 tahun 2019.

Kepsek Anissa menjelaskan pada mekanisme PPDB jalur zonasi, zonasi terjauh berjarak 956 meter dari sekolah. Kebijakan ini, lanjutnya, telah mengamankan (kesempatan) siswa yang berada di sekitar sekolah agar bisa diterima di SMPN 1 Tambun Selatan.

“Warga desa tidak lagi mendesak untuk masuk melalui jalur online karena tahun ini juga kami mendapat kegembiraan bahwa warga dengan tenang dan sangat nyaman bisa memastikan diri mereka masuk ke SMPN 1 Tambun Selatan karena mereka dilindungi oleh peraturan ini,” ujar Anissa.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pihak sekolah agar dapat memanfaatkan jalur zonasi untuk "menjemput bola", mengutamakan penerimaan siswa dari sekitar sekolah. “Dengan sistem zonasi sudah berubah, masyarakat yang berada di sekitar sini sudah bisa masuk ke sekolah ini, masyarakat dari luar wilayah dapat masuk melalui jalur yang lain,” ujar Menteri Muhadjir.

Menteri Muhadjir menambahkan, SMPN 1 Tambun Selatan memiliki posisi strategis untuk bisa menjaring siswa di sekitar. “SMPN 1 Tambun Selatan itu, ada di sekitarnya SDN Tambun 1, SDN Tambun 3, SDN Tambun 10. Dengan adanya zonasi, anak-anak sekitar bisa masuk ke sekolah bagus itu, tidak usah lagi sampai didemo,” ujarnya. Penjaringan anak di sekitar sekolah, lanjut Menteri Muhadjir, dapat mendorong pelibatan masyarakat untuk mendukung layanan pendidikan yang lebih baik. “Masyarakat ini bisa dilibatkan, ada rasa memiliki, syukur-syukur ada kegiatan belajar bersama dengan masyarakat di sekolah sini, memanfaatkan fasilitas (sekolah) yang ada,” tutupnya. * (GG)







Jakarta, 17 Juli 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 233/Sipres/A5.3/VII/2019

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 3763 kali