Mendikbud: Penggunaan DAK Fisik 2020 Agar Tepat Guna dan Sasaran   06 Agustus 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2020 agar tepat guna dan tepat sasaran. "DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat  jelek dan dibikin menjadi sangat bagus," demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Penggunaan dana, ditegaskan Mendikbud Muhadjir,  harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. "Karena itu, dananya fokus, jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan bisa itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling jelek, menjadi bagus," ujar Mendikbud.

Ditambahkan Menteri Muhadjir,  dana afirmasi DAK turut dialokasikan untuk mendukung digitalisasi sekolah di wilayah pinggiran. " Ada hampir 50.000 sekolah SD hingga SMA/SMK yang akan digitalisasi proses belajar mengajarnya  di tahun 2019," ujarnya. Upaya ini, menurut Muhadjir,  bertujuan untuk memperkaya materi belajar siswa melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud.

"Digitalisasi sekolah terutama sekolah pinggiran, sehingga dapat mengakses dengan baik platform Rumah Belajar. Implikasinya, pelatihan guru untuk bisa mengajar siswa yang berbasis daring," jelas Menteri Muhadjir.

Sementara itu, Didik Suhardi, selaku Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa  rapat koordinasi Kemendikbud dengan Pemerintah daerah  (Pemda) adalah untuk menyiapkan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Untuk itu, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020.

Sesjen Didik mengungkapkan masih terdapat program nasional yang merupakan program strategis tetapi belum bisa dikerjakan oleh Pemda. "Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diwujudkan melalui dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK," ujar Didik.

"Hari ini kita kumpulkan kepala dinas dari seluruh Indonesia dengan harapan untuk mengidentifikasi dalam rangka membantu program strategis untuk DAK fisik," ujar Didik. Program strategis ini, lanjut Didik, akan disinkronkan dengan program nasional untuk percepatan kualitas layanan pendidikan di seluruh tanah air.

DAK, menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.

Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat  meningkatkan layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan. DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja.

"Ini kita akan sinkronkan antara program pusat dengan daerah yang bisa di-cover melalui APBN dan APBD, sehingga percepatan kualitas layanan pendidikan bisa segera kita wujudkan. Zonasi layanan pendidikan telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan insya allah di tahun 2020 akan lebih fokus lagi karena data-data akan disampaikan pada rakor ini," ujar Didik Suhardi.
Hasil rakor ini, lanjut Didik, berupa kesepakatan wewenang penggunaan anggaran untuk peningkatan layanan pendidikan. "Saat rakor, ini akan disepakati daerah mana, lokasi mana yang akan di-cover melalui Pemerintah pusat, dan yang mana yang akan dicover melalui DAK," ujarnya. Ini sangat diperlukan (kesepakatan antar pusat dan daerah), lanjut Didik, sehingga sinergi antara pusat dengan daerah akan betul-betul kelihatan.

Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium  dan ruang praktik siswa  sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga  sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah  sebanyak 50 unit.

Ke depan, Sesjen Didik berharap,  sinergi antara Pemerintah pusat dengan Pemda dapat menghasilkan kesesuaian data yang valid dan akurat mengenai sasaran bantuan DAK fisik. "DAK ini akan menjadi harapan kita bersama sehingga kegiatan yang sudah ditentukan bersama, sifatnya akan menetap, tentu setelah dimasukkan dengan DAK, tidak mungkin lagi dirubah sasarannya, sehingga akan sangat fokus sehingga pembagian beban kerja antara pusat dengan daerah akan betul-betul kita laksanakan dengan baik," tutup Didik. * (GG)







Jakarta, 6 Agustus 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 257/Sipres/A5.3/VII/2019

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 17439 kali