Mendikbud Tetapkan TMII sebagai Kawasan Praktik Baik Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik 06 Agustus 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mewujudkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan sebagai upaya untuk menertibkan serta mewujudkan semangat kebahasaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra bekerja sama dengan pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyelenggarakan kegiatan Semiloka (seminar dan lokakarya) Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Aula Sasono Adiguno (TMII), pada Senin (6/8/2019). Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandatangani prasasti dan mencanangkan TMII sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Pengutamaan bahasa negara di ruang publik dipandang penting untuk menjadi perhatian dengan semakin banyaknya penggunaan bahasa asing di ruang publik. Hal ini merupakan fenomena yang terjadi di era globalisasi sehingga penguatan pengawasannya perlu ditingkatkan. Untuk tujuan penguatan pengutamaan bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Bahasa dan Perbukuan menetapkan TMII sebagai kawasan percontohan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Proses penetapan ini dilakukan melalui 3 tahapan, yakni, pencanangan (2018 – 2020), perluasan (2020 – 2025), dan pemertahanan (2020 – 2025).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan semiloka, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan harapannya tentang konstribusi dan rekomendasi yang akan dihasilkan dari kegiatan semiloka tersebut. “Seminar dan lokakarya ini mudah-mudahan akan melahirkan pikiran yang jernih, pikiran-pikiran yang konstruktif, pikiran-pikiran yang bisa ditindaklanjuti menjadi kebijakan, sekaligus tindakan atas nama kebijakan itu dalam rangka menegakkan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik,” harap Menteri Muhadjir. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan semiloka ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan untuk memperkuat pengawasan penggunaan bahasa di ruang publik.
Kegiatan semiloka yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 2019, diikuti 360 peserta terdiri atas perwakilan Badan Bahasa dan Perbukuan, perwakilan unit utama Kemendikbud, perwakilan kepala daerah, pimpinan lembaga pengawasan, pejabat TMII, akademisi, tokoh masyarakat dan warga, serta aparatur pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mohammad Tabrani Tokoh Penggagas Bahasa Persatuan Indonesia
Selain penandatanganan prasasti dan pencanangan TMII sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa negara di ruang publik, pada acara pembukaan semiloka ini, Mendikbud Muhadjir Effendy juga memberikan penghargaan kepada Mohammad Tabrani sebagai tokoh penggagas bahasa persatuan Indonesia. Mohammad Tabrani merupakan tokoh yang pertama kali melahirkan istilah “bahasa Indonesia”. Penghargaan ini diterima oleh putri bungsu Mohammad Tabrani, Dr. Amie Primarni Tabrani sebagai perwakilan dari keluarga.
“Bahasa Indonesia memang bahasa yang masih muda, dan salah satu pencetusnya kita angkat kembali, agar menggugah kesadaran masyarakat Indonesia, yaitu almarhum Mohammad Tabrani. Sekarang tugas bangsa Indonesia adalah bagaimana terus mengembangkan bahasa Indonesia ini agar cepat dewasa, cepat matang, dan kemudian semakin memperkokoh sebagai alat, bukan sekedar sebagai alat komunikasi, tapi alat perangkai, perajut keanekaragaman yang ada di negara Indonesia,” jelas Muhadjir Effendy.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar, menjelaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berfungsi untuk mempersatukan bangsa. ”Kita tahu fungsinya, inilah yang menyatukan bangsa kita, inilah yang menyatukan ratusan bahasa daerah di seluruh tanah air ini”, ujar Dadang Sunendar. “Coba bayangkan kalau setiap suku bangsa mengusulkan bahasa daerahnya masing-masing untuk menjadi bahasa negara. Mungkin tidak akan ada Indonesia. inilah yang menjadikan gagasan Pak Tabrani sebagai penggagas bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan itu sangat dihargai” ujar Dadang. (*)
Jakarta, 6 Agustus 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS BKLM, Nomor: 259/A5.3/VIII/2019
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 2300 kali
Editor :
Dilihat 2300 kali