Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kegiatan Belajar Mengajar Daerah Terdampak Bencana Asap  26 September 2019  ← Back


Jakarta, Kemendikbud--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengimbau para gubernur, dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak bencana asap. Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 16 September 2019, mengatur tentang langkah-langkah penanganan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak asap, dengan memfokuskan penanganan terhadap pelaku pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Bencana asap dari kebakaran hutan, dan lahan sangat berdampak kepada kesehatan, dan keselamatan warga, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, tetap utamakan keselamatan dan kesehatan saat kegiatan belajar mengajar," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, saat diwawancarai beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Dalam meminimalisir dampak kebakaran hutan terhadap proses belajar mengajar, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat menyediakan masker untuk mengurangi dampak negatif kabut asap bagi para pelaku pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan terdampak asap harus mendapatkan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara, dan berbagai alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam kelas, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan.

Menteri Muhadjir mengimbau untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar apabila dampak asap sudah melewati ambang batas.

Terdapat dua skema dalam pengaturan penentuan libur sekolah akibat dampak asap. Pertama, apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan Sangat Tidak Sehat, yaitu apabila berkisar 200-299, maka Pemda dapat proaktif untuk meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan jenjang pendidikan menengah. Kedua, tindakan meliburkan total seluruh kegiatan di satuan pendidikan dapat ditempuh apabila ISPU dikategorikan Berbahaya, yaitu ISPU di atas 300.

Satuan pendidikan pun diharapkan dapat terus memotivasi semangat belajar siswa dengan pemberian tugas terstruktur yang dapat dikerjakan di tempat tinggal masing-masing. Sumber belajar pun dimodifikasi menjadi berbasis daring yang disediakan Kemendikbud, meliputi:
  1. rumah belajar (https: / / belajar.kemdikbud. go.id);
  2. televisi edukasi (https: / /tve.kemdikbud.eo.id);
  3. video pembelajaran (http:/ /video.kemdikbud.go.id);
  4. radio suara edukasi (http:/ /suaraedukasi.kemdikbud.go.id); dan,
  5. buku sekolah elektronik (http: / /bse.kemdikbud.go.id).
Imbauan untuk menerapkan kebijakan penyesuaian jam pelajaran, kalender akademik, target capaian kurikulum, dan jadwal ujian juga perlu ditempuh. Kebijakan ini mengacu kepada satuan pendidikan yang telah meliburkan kegiatan pembelajaran lebih dari 28 hari efektif belajar akibat bencana asap. Rincian penyesuaian jam pelajaran dan kalender akademik dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kemendikbud. Kemendikbud akan menyesuaikan jadwal, dan bobot ujian nasional, serta berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk penyesuaian jadwal dan bobot ujian masuk perguruan tinggi. *


Jakarta, 26 September 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS BKLM, Nomor: 311/Sipres/A5.3/IX/2019

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 2237 kali