ULT sebagai Komitmen Bersama dalam Pembaruan Layanan di LPMP Bali  14 Oktober 2019  ← Back



Denpasar, Kemendikbud --- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali, I Made Alit Dwitama, meyakini komitmen sebagai komponen yang paling menentukan terwujudnya pembaruan layanan, khususnya di LPMP Bali.

"Diputuskan bahwa ULT berada di lobi menggantikan ruang sekretaris karena kami memahami pentingnya bahwa ULT harus strategis di depan, di samping sarana dan prasarana lainnya yang juga kami bangun untuk memberikan rasa nyaman kepada tamu," kata Alit saat Lokakarya (workshop) Layanan Terpadu di kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali, di Denpasar, Jumat (11/10/19).

Komitmen tersebut diawalinya dengan menempatkan ruangan ULT pada lokasi yang strategis. Ia menceritakan bahwa sebelumnya layanan di LPMP tersebar di setiap bidang. "Masyarakat harus datang ke lantai dan ruang yang berbeda untuk mendapatkan layanan sesuai dengan substansinya," tutur Alit.

Namun, sejak adanya Unit Layanan Terpadu (ULT) di LPMP Bali yang diresmikan tanggal 5 Mei 2019 lalu, banyak hal positif yang dirasakan. Selain memudahkan masyarakat untuk mendapat layanan, dari sisi pendokumentasian data pun menjadi lebih tertib.

"Sebelumnya layanan dilakukan di ruangan masing-masing bidang sehingga jumlah pelanggan yang dilayani tidak terdata, akibatnya  kepuasan masyarakat tidak terukur," ungkapnya.  

Keberadaan ULT merupakan upaya LPMP Bali untuk memberikan layanan yang proaktif dan terbaik sehingga segala permasalahan bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, ramah dan menyenangkan. Petugas ULT yang direkrut adalah PNS dari masing-masing bidang. LPMP Bali pun menjunjung moto layanan yang disebut SHANTI, yakni  Santun, Harmonis, Aktif, Nyaman, Tulus, dan Integritas. Dengan moto itu, para petugas ULT di LPMP Bali berkomitmen untuk memberikan layanan prima.

Beberapa layanan yang tersedia di ULT yaitu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sertifikasi/PPG, Dapodik, RKAS, zonasi,  sertifikasi kegiatan, kemitraan,  fasilitas cakep/cawas kurikulum, pemetaan mutu, serta penilaian angka kredit.

Tercatat,  sejak peresmiannya,  pertanyaan yang masuk paling banyak berasal dari pendidik tenaga dan tenaga kependidikan yaitu guru SD (49,03%), guru SMP (15,78%), dan guru SMK (15,17%). Mengacu hasil rekapitulasi pelayanan langsung untuk periode Mei hingga September 2019, tiga jenis layanan langsung yang paling diminati adalah NUPTK (67,84%), sertifikasi/PPG (22,84%), dan pelayanan angka kredit (6,19%). Pengunjung yang datang ke ULT LPMP Bali kebanyakan berasal dari Denpasar (49,76%), Badung (21,24%), dan Gianyar (9,10%).

Dikatakan Alit,  LPMP Bali terus mengembangkan layanannya guna menjangkau khalayak yang lebih luas, salah satunya adalah dengan membuat layanan tidak langsung berupa aplikasi whatsapp (WA). Nomor WA 081246208625 yang sudah dipublikasikan itu terbukti efektif menjadi alat yang sering dihubungi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke ULT. Alit menyebutkan, sebanyak 82,86%  masyarakat yang mengakses WA ULT untuk menanyakan tentang NUPTK dan 17,14% sisanya bertanya tentang sertifikasi/PPG.

Para penanya sebagian besar adalah guru SMK (37,14%), guru SD (34,29%), serta sisanya adalah guru SMA dan SMP yang sama-smaa memiliki persentase sebanyak 14,29%. Adapun guru-guru yang mengakses layanan WA paling banyak berasal dari Kabupaten Buleleng (37,14%), Kabupaten Bangli (31,43%), dan Kabupaten Gianyar (11,43%).

Lebih lanjut,  Kepala Subbagian Sistem Informasi LPMP Bali, I Gede Mastika mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengembangkan SDM. Mengangkat kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu di Bali, konsep melayani dengan sepenuh hati terus ditekankan supaya menjadi ritme petugas ketika melayani masyarakat.

"Setiap hari Jumat kami punya program pembinaan mental, spiritual dan jasmani yang secara filosofis menekankan bagaimana semua staf harus melayani dengan baik. Selain itu,  petugas pun diberi penguatan melalui program 'inspiring monday'. Harapannya, petugas bisa kompak dalam menjaga ritme layanan," ujarnya.

Sebagai wujud keseriusan LPMP Bali, I Gede menyampaikan bahwa pembentukan legal formal ULT berupa standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) juga telah dibuat untuk diterapkan sebagai acuan dalam melayani para pemangku kebijakan. (Denty Anugrahmawaty)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3044 kali