Kemendikbud Gelar Pertunjukan Interaktif Pencak Silat  10 November 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam rangka mengingatkan kembali jasa dan perjuangan pendekar pencak silat dalam merebut kemerdekaan, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar kegiatan pertunjukan interaktif (flash mob) pencak silat. Kegiatan yang digelar tepat pada peringatan Hari Pahlawan, tanggal10 November 2019, diikuti lebih dari 100 peserta, terdiri dari pesilat muda, para pendekar, hingga sesepuh pencak silat.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Nadjamuddin Ramly, menyampaikan kegiatan ini sebagai salah satu ajang mengenang pesilat-pesilat tanah air yang juga sebagai pahlawan kemerdekaan Indonesia. “Ini untuk mengenang jasa pendekar silat yang telah merebut kemerdekaan bangsa,” disampaikan Nadjamuddin saat menyaksikan pertunjukkan flash mob pencak silat di halaman Kantor Kemendikbud, Minggu (10/11).

Selain itu, Nadjamuddin juga menambahkan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah agar pencak silat masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO. “Ini juga untuk mendukung dan menyosialisasikan pengusulan pencak silat masuk ke daftar ICH UNESCO,” ujarnya.

Pertunjukan interaktif (flash mob) pencak silat dilaksanakan oleh Asosiasi Silat Tradisi Betawi Indonesia (ASTRABI) dan diikuti oleh 5 perguruan pencak silat dari Jawa Barat, Jakarta, Banten dan Sumatra Barat. Konsep flash mob dipilih karena memiliki kekuatan dalam mempengaruhi masyarakat sekitar untuk dapat bersama-sama mengikuti gerakan yang dirancang dengan unsur kejutan, sederhana, dan tidak terduga.

Dikenal di mancanegara sebagai salah satu jenis seni bela diri, pencak silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Terdapat 4 (empat) aspek yang ada pada pencak silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni, dan olah raga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung di dalamnya menjadikan pencak silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

*Pengusulan Pencak Silat ke UNESCO *

Pencak silat telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dari berbagai provinsi diantaranya Penca’ dari Jawa Barat; Silek Minang dari Sumatra Barat; Silek Tigo Bulan dari Riau; Pencak silat Bandrong dari Banten; Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.

Naskah pencak silat dengan judul “The Tradition of Pencak Silat” telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret tahun 2017 dengan nomor referensi IDN-01391. Naskah yang diterima lengkap dengan formulir Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) oleh komunitas pencak silat, daftar penetapan WBTb, dokumentasi foto dan video serta kajian akademis sebagai data dukung.

Usulan pencak silat akan dibahas pada sidang ke-14 Intergovernmental Committee UNESCO yang akan berlangsung pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia. Dengan masuknya pencak silat ke dalam daftar ICH UNESCO maka akan menambah jumlah warisan budaya Indonesia menjadi 10 setelah sebelumnya Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, 3 genre Tari Tradisional Bali, dan Pinisi yang telah ditetapkan oleh UNESCO. Hingga tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTb Indonesia.

Daftar ICH UNESCO memiliki 3 (tiga) kategori usulan WBTb yaitu in need of urgent afeguarding list (daftar yang membutuhkan pelindungan mendesak); representative list (daftar perwakilan) dan; register of good safeguarding practices (langkah pelindungan terbaik). Pencak silat diusulkan untuk masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan) karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.

Terdapat 5 (lima) rencana aksi pengelolaan pencak silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO yaitu memasukkan pencak silat ke dalam muatan lokal; pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional; mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia; penerbitan buku terkait pencak silat, dan; melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.

Pengusulan pencak silat ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO menjadi bukti bahwa Pemerintah hadir dan telah berkolaborasi bersama komunitas budaya untuk membawa pencak silat lebih dikenal secara luas di dunia internasional.

Penetapan masuknya pencak silat ke dalam daftar ICH UNESCO bukan tujuan akhir, tetapi menjadi langkah awal bagi bangsa Indonesia untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan pencak silat. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama diantara pemangku kepentingan pencak silat seperti aliran, perguruan, komunitas, akademisi, Pemerintah maupun para pemerhati pencak silat.

Jakarta, 10 November 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemendikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKLM Nomor : 364/Sipres/A5.3/XI/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2051 kali