Kemendikbud Gelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang Guru di Manado 05 November 2019 ← Back
Manado, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK Kemendikbud), kembali menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah dilaksanakan sebelumnya di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi dan DI Yogyakarta, kali ini di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 4--6 November 2019.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina M. Girsang, mengatakan sosialisasi regulasi pendidikan bidang guru dan tenaga kependidikan merupakan tugas Kemendikbud, selaku pemerintah yang menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. "Kemendikbud sebagai regulator melakukan pembinaan, pengawasan teknis dan tata kelola pendidikan dengan pemerintah daerah", jelas Chatarina. (4/11/2019).
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum perundang-undangan dan peraturan yang diterbitkan, untuk yang sudah mengetahui maupun yang belum mengetahui, akan dianggap mengetahui regulasi tersebut.
"Apabila ada yang melanggarnya kemudian beralasan belum membaca atau mengetahuinya, tidak bisa. Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, kami berharap kepada bapak dan ibu bisa melakukan diseminasi kembali di lingkungan kerja atau lembaganya masing-masing, mengenai apa yang didapatkan dalam sosialisasi dan uji publik regulasi bidang guru dan tenaga kependidikan selama tiga hari", tegas Chatarina, sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Ditambahkan oleh Chatarina, bahwa berkaitan dengan rancangan Peraturan Presiden yang akan di uji publik, antara lain Peraturan Presiden tentang Pengendalian Formasi Guru. "Perpres ini membahas pengendalian formasi guru, juga pengembangan karir guru, serta pemindahan guru antar provinsi, dimana itu juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah untuk dikendalikan oleh pemerintah pusat", tambah Chatarina.
Kepala Bagian Hukum dan Tata Kelola Setditjen GTK Kemendikbud, Temu Ismail, mengatakan kebijakan yang disosialisasikan, yaitu terkait empat kebijakan. Pertama, Permendikbud 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan. Kedua, Permendikbud 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Ketiga, Permendikbud 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dan yang keempat yaitu, Permendikbud 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Kegiatan sosialisasi yang ke-11 ini turut menghadirkan narasumber menghadirkan narasumber Kepala Seksi Program, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Sabura Soeoed Putra; dan Perwakilan dari Bagian Perencanaan, Setditjen GTK, Nazarudin.
Kegiatan ini dihadiri oleh 250 peserta yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (LPMP Sulut), Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah, yang mewakili dari 10 kab/kota yaitu: Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Mabagu, Kab.Minahasa, Kab. Minahasa Utara dan Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Utara dan Timur. (Anandes Langguana/Arif Budiman).
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5040 kali
Editor :
Dilihat 5040 kali