Kompetisi Inovasi Internal, Akselerasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan di Kemendikbud 07 November 2019 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Akselerasi dan keberlanjutan adalah dua kata kunci yang melatarbelakangi diselenggarakannya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Kompetisi yang sudah dimulai sejak tahun 2014 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Dalam rangka menyambut kompetisi yang akan berlangsung pada Februari tahun 2020 itu, Kemendikbud melakukan persiapan, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan kompetisi ini secara internal.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) selaku sekretariat akan terlebih dulu menyeleksi inovasi pelayanan publik di lingkup Kemendikbud. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan berlanjut ke tahap evaluasi. Oleh Tim Evaluasi, proposal dan dokumen yang lolos akan dinilai. Kemudian, Tim Panel Independen akan menilai presentasi, mewawancarai, melakukan verifikasi dan observasi lapangan terhadap para peserta seleksi serta menentukan Top Inovasi Pelayanan Publik.
Seluruh unit kerja diharapkan ikut berpartisipasi dan wajib mengajukan minimal satu atau lebih inovasinya. “BKLM harus bekerja sama dengan unit kerja lain karena tidak dapat mengatasi sendiri seluruh publikasi di Kemendikbud,” kata Kepala BKLM, Ade Erlangga Masdiana pada rapat persiapan KIPP Internal Kemendikbud, Selasa (5/11) di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Pada rapat yang mengundang seluruh sekretaris unit utama di Kemendikbud itu, hadir sebagai narasumber, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Muhammad Imanuddin. “Kami membuka diri untuk menerima saran dan masukan seluas-luasnya terkait kompetisi ini,” ujar Ade Erlangga.
Dalam paparannya, Iman menyampaikan bahwa kompetisi ini lahir dari semangat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik pada kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia. “Uniqueness adalah komponen penting dalam inovasi. Kita ingin pelayanan publik responsif dan berdaya saing global. Kita ingin di tahun 2025 kita bisa melihat pelayanan publik yang responsible. Kita ingin ada akselerasi inovasi di K/L. Bagaimana kita lebih cepat dalam melayani publik,” ujar Iman.
Ia menekankan keberlanjutan dalam inovasi yang ada di berbagai K/L. Ia berharap, inovasi yang sudah ada dapat memacu organisasi untuk melembagakannya sehingga menjadi budaya yang diimplementasikan seluruh elemen organisasi secara berkelanjutan. “Bagaimana inovasi ini terstruktur dan berkelanjutan, ada program dan anggaran masuk dalam tupoksi dan menjadi bagian dari budaya organisasi,” kata Pembina Utama Madya itu menjelaskan.
Dalam paparannya, Imam menyampaikan bahwa komitmen pimpinan K/L adalah unsur yang mempercepat akselerasi inovasi. Ia mengatakan bahwa pimpinan K/L yang menaruh perhatian besar pada layanan publik dan menuangkannya dalam bentuk kebijakan maka pelayanan publiknya akan lebih cepat maju. “Policy leader dan inovasi itu perlu dalam sebuah organisasi. Bagaimana kita membentuk inovasi, membangun inovasi dan melembagakan inovasi supaya berkelanjutan. Itulah yang harus diwujudkan,” pesannya.
Untuk mengikuti KIPP Internal, admin lokal dapat mengakses laman http://gg.gg/Kompetisi-Inovasi-Publik. Admin Lokal adalah petugas yang ditunjuk unit kerja untuk mengajukan proposal. Ia juga bertugas mengevaluasi dan/atau memberikan koreksi terhadap proposal yang diajukan oleh unit kerjanya. Pendaftaran dimulai pada tanggal 1-15 November 2019 melalui laman. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Harriswara Akeda (Hp. 0857-7348-8915) dan Zakiah (Hp. 0813-1088-9679) pada hari dan jam kerja.
Mengusung tema ‘Indonesia Maju’, kriteria penilaian inovasi dalam KIPP Internal mencakup beberapa unsur yaitu kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer, dan berkelanjutan. Kemendikbud melalui Rumah Belajar telah memenangkan kompetisi tahun lalu.
Kepala Bagian Layanan Terpadu, Emi Salpiati mendorong supaya unit kerja lainnya terpacu untuk mengikutsertakan inovasi layanan publiknya supaya diketahui secara luas. “(Sekarang) tidak cukup Tuhan Yang Tahu, tapi masyarakat juga harus tahu.” Menanggapi pernyataan Ibu Kepala Bagian, Hendro dari Biro Umum mengatakan, “Biro Umum memiliki Sistem SIPLAH yang bertujuan untuk memantau penggunaan dana BOS dalam pengadaan Barang dan jasa SIPLAH sebagai inovasi pelayanan publik.”
SIPlah adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan di sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. SIPlah mendorong pengadaan lebih transparan serta membuka peluang pelaku usaha lebih banyak sehingga transaksi dapat terkonsentrasi pada tingkat yang lebih rendah. Melalui SIPlah tidak ada pungutan/potongan dalam pendaftaran dan transaksi serta pembayaran cashless.
Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Dalam PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa dalam rangka pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk itu dibutuhkan upaya pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik.
Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan, hal yang tidak kalah penting setelah adanya akselerasi dalam pelayanan publik yaitu keberlanjutan. Diterangkan bahwa fasilitasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, dilakukan melalui kompetisi inovasi, sistem informasi inovasi, pemanfaatan dan pengembanganj aringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan yang berkelanjutan. (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5891 kali
Editor :
Dilihat 5891 kali