Tangkal Radikalisme di Pemerintahan, Kemendikbud Bersinergi dengan 10 Lembaga Negara  15 November 2019  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai upaya menangkal radikalisme negatif di lingkungan pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama sepuluh kementerian dan lembaga negara bersinergi. Yaitu dengan menandatangani Surat Keputusan bersama (SKB), tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, pada Selasa, (12/11/2019).

Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud, Agam Bayu Suryanto mengatakan, Kemendikbud bersama 10 Kementerian/Lembaga menjalin sinergi untuk menangani radikalisme di kalangan ASN dengan membentuk Satuan Tugas. "Tugas Satgas ini ada tiga. Yang pertama menerima pengaduan, yang kedua menindaklanjuti pengaduan, dan yang ketiga memberikan rekomendasi penanganan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang," kata Agam.

Untuk mendukung tugas satgas ini, dibangun sebuah portal khusus pengaduan dengan alamat https://aduanasn.id/. Melalui portal tersebut, siapapun bisa mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait radikalisme.

Ada sebelas poin yang dapat dijadikan alasan seorang ASN diadukan, di antaranya penyebaran teks, gambar, audio, dan video terkait ujaran kebencian, baik kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, maupun terkait isu SARA.

Agam menyampaikan, ini adalah upaya pemerintah untuk mengingatkan kembali kepada ASN agar lebih mencintai Pancasila, UUD'45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, ditambah Pemerintah.

"Pegawai ini perlu disegarkan kembali, diingatkan tentang cinta tanah air, dan memposisikan dirinya dengan baik sehingga dalam bermedia sosial bisa lebih berhati-hati", jelasnya. Ia pun menambahkan jika ingin mengkritik, bisa dengan jalur pengaduan yang sudah disediakan. (Anandes Langguana/Shahwin Purnomo Aji).


Sebelas kementerian/lembaga negara yang turut serta dalam sinergi tersebut adalah:
  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB);
  2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhukam);
  3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
  4. Kementerian Agama (Kemenang);
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo);
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud);
  7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  8. Badan Intelejen Negara (BIN);
  9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
  10. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP); dan,
  11. Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut 11 pelanggaran yang dapat diadukan dalam portal https://aduanasn.id :
  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945;
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial;
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila;
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila;
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial;
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5626 kali