Kemendikbud Gelar Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2020  05 Desember 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Biro PKLN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Rakor tersebut merupakan forum pertemuan antara pusat dan daerah untuk mempersiapkan, menyusun, dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang.

Pelaksanaan gelombang kedua pada tanggal 27 s.d. 29 November 2019, di Jakarta, mengangkat agenda utama yakni pembahasan URK pusat dan daerah, serta persetujuan URK setiap Daerah/ Subbidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. “Berdasarkan pengalaman kami sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ada kabupaten yang gagal menyelesaikan rencana kegiatannya karena dia tidak punya password, tidak berkoordinasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) di daerahnya, sehingga kami minta agar mereka menyelesaikan masalah itu,” terang Kepala Bagian Perencanaan Program Anggaran (Kabag PPA) Biro PKLN Kemendikbud, Fahturahman, saat memberikan arahan dalam pembukaan rakor tersebut, Rabu malam (27/11).

“Kita semua tahu bahwa DAK ini melibatkan koordinasi dengan banyak pihak, jadi jika saat perencanaan bapak/ibu tidak berkoordinasi, bagaimana nanti ketika proses pelaksanaannya? Jadi mohon bapak dan ibu yang belum memiliki username dan password silahkan berkomunikasi dengan teman-teman di Bappeda karena jika masih dikunci oleh Bappeda, kami tidak bisa memprosesnya,” tambahnya.

Fahturahman menambahkan, Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) sebagai sumber untuk verifikasi data. Oleh sebab itu, Dapodik yang dimiliki daerah harus benar-benar rapi. “Ada yang protes kenapa dapat DAK yang tidak besar. Hal ini karena berdasarkan data Dapodik yang mereka miliki memang demikian. Data di Dapodik memang diisi oleh sekolah tetapi untuk verifikasi merupakan kewenangan dinas pendidikan. Kami di pusat hanya mengkompilasi data tersebut. Itulah yang menjadi patokan kami atas dasar penilaian. Ke depan kami akan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan DAK dan penyelesaian masalah-masalah kondisi di Dikdasmen, terutama. DAK ini sudah ada sejak tahun 2003 sudah lebih dari 10 tahun, tapi masih saja ada masalah-masalah. Kita akan selesaikan agar kita bisa beralih ke isu yang lain,” terang Fahturahman.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa ada koordinasi antarinstansi dalam mengelola DAK, antara lain Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian teknis, salah satunya adalah Kemendikbud.

“Kami selalu berkomunikasi dan menyelesaikan masalah bersama-sama termasuk salah satunya di acara-acara seperti malam hari ini. Ini merupakan rangkaian acara dari seluruh mekanisme perencanaan sampai pengalokasian. Untuk perencanan tahun 2020, itu sudah kita mulai sejak Januari 2019. Prosesnya sudah cukup panjang. Setelah dialokasikan pada bulan September-Oktober, memang kemudian ada agenda untuk menyusun rencana kerja (RK), karena inilah nanti yang akan menjadi dasar dari kontrak yang menjadi dasar dari pelaksanaan,” jelas Putut.

Menurut Putut, rencana kerja (RK) menjadi sangat krusial, karena tanpa adanya RK tidak mungkin ada kontrak. Oleh karena itu, kata dia, RK ini merupakan finalisasi dari apa yang sudah dialokasikan. “Detil kegiatan sampai lokasinya di mana dan lain sebagainya, meskipun itu semua sudah tidak boleh berubah lagi karena sudah ada usulan, sudah dibahas di sinkronisasi harmonisasi, dan kemudian RK. Nanti akan ada banyak perubahan perubahan kebijakan yang perlu bapak/ibu ketahui, yang nanti akan saya sampaikan, sehingga bapak/ibu sekalian semakin paham dan semakin sadar terhadap konsekuensi-konsekuensi dari pelaksanaan DAK Fisik ini dan apa yang harus disiapkan,” terangnya.

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah URK yang disusun sebanyak 1.783 dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud sebanyak Rp18.334,6 miliar yang dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.

Koordinasi kegiatan penyusunan URK yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka menjadi sangat penting, karena mempertimbangkan jumlah URK yang harus disusun, jumlah daerah yang mendapatkan alokasi dengan jumlah yang peserta daerah yang cukup besar. Efektifitas dan efisiensi juga menjadi pertimbangan pemilihan cara tatap muka mengingat terdiri dari tujuh subbidang dengan lebih 130 output, sebagian memiliki karakteristik tersendiri yang terkadang memerlukan penjelasan dan diskusi dua arah.

Melalui kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan URK DAK Fisik Tahun 2020 untuk setiap subbidang/setiap daerah yang telah mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, setiap daerah yang mendapatkan alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 memiliki kesiapan sejak dini untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dan diharapkan dapat diwujudkan untuk mencapai kinerja yang maksimal.






Jakarta, 28 November 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 389/Sipres/A5.3/XI/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2477 kali