Mendikbud: Pertajam Fungsi Koordinasi Birokrasi, Perkuat Regulasi yang Solutif  17 Desember 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melantik Ainun Na'im sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Didik Suhardi. Dalam sambutannya, Mendikbud mengimbau agar pejabat yang baru dilantik dapat membuat terobosan sesuai dengan program prioritas pemerintah yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Disebutkan Mendikbud, pemerintah terus mendorong terwujudnya SDM yang berkarakter pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Kemendikbud memiliki peranan penting dan strategis untuk menyiapkan SDM unggul dan berkarakter.

"Saya mohon pejabat yang baru dilantik untuk membuat terobosan yang lompatan besar untuk menjawab tantangan tersebut," disampaikan Mendikbud dalam sambutannya, di Grha Utama, kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/12).

Mendikbud berharap Sekretaris Jenderal dapat mempertajam fungsi koordinasi setelah bergabungnya pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Hal tersebut penting dilakukan agar program yang ada tidak tumpang tindih dan dapat memberikan dampak nyata serta berjalan dengan efektif dan efisien.

Menyambut arahan Mendikbud, Ainun mengutarakan bahwa Ia akan lebih fokus untuk memenuhi misi atau harapan yang disampaikan Presiden mengenai pengembangan SDM. “Pesan Pak Menteri, harus ada kordinasi antar unit utama dalam hal ini dirjen-dirjen supaya kinerja bisa lebih fokus dan lebih baik agar tidak ada tumpang tindih dalam birokrasi sehingga target pembangunan tercapai,” ujar Ainun.

Sedangkan kepada Chatarina Muliana Girsang yang pada kesempatan yang sama dilantik sebagai Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud menitipkan tugas untuk menghadirkan terobosan dalam bidang regulasi yang menyentuh persoalan pendidikan. "Perkuat regulasi yang menyentuh persoalan pendidikan supaya benar-benar menjadi solusi yang tepat," tekannya.

Menjawab permintaan Mendikbud tersebut, Chatarina menyampaikan bahwa Ia sudah mulai melakukan pemetaan terhadap sejumlah regulasi terutama aturan yang terkait dengan guru, dosen dan tenaga pendidik. “Saya akan mengevaluasi kembali regulasi yang dapat menghambat, yang tumpang tindih. Kita lihat di birokratisasi hal-hal yang akan menghambat pencapaian tujuan khususnya program SDM unggul itu,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemetaannya hingga saat ini, ditemukan beberapa regulasi yang saling berkaitan. “Kita menginventarisir undang-undang yang terkait dengan guru sampai dengan turunannya, termasuk regulasi pendidikan yang terkait dengan pendidikan dasar menengah dan PAUD,” ucapnya.

Regulasi yang berkaitan dengan guru, kata Chatarina, merupakan prioritas, karena guru adalah penggerak lajunya pendidikan di Indonesia dan menjadi ujung tombak penentu keberhasilan kemerdekaan belajar. “Pertama guru, karena yang langsung merasakan dampaknya selama ini. Di situlah sebenarnya motor penggerak pembaruan pendidikan yang ingin kita capai, tentu saja termasuk dosen dan tenaga pendidik itu fokus utama kita. Hal-hal seperti pemenuhan beban kerja dan beberapa standar lainnya juga akan segera disesuaikan mulai dari permendikbud, PP hingga undang-undang akan kita cermati kembali,” pungkasnya. (*)





Jakarta, 16 Desember 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: fb.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI

#IndonesiaMaju
#ReformasiBirokrasi
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 420/Sipres/A5.3/XII/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1816 kali