Kebijakan Kampus Merdeka Beri Otonomi Perguruan Tinggi Buka Prodi Baru  28 Januari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, bagi perguruan tinggi, di Lantai 2 Gedung D, Kemendikbud, Jumat (24/1/2019). Melalui kebijakan tersebut, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berakreditasi A dan B diberikan otonomi untuk membuka program studi (prodi) baru, sesuai kebutuhan masa depan. “Tantangan perguruan tinggi dewasa ini adalah bagaimana mereka mampu menjawab kebutuhan industri, bahkan kebutuhan negara," kata Mendikbud.

Mendikbud Nadiem menyakini bahwa perguruan tinggi memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan SDM unggul di Indonesia. Menurut dia, setelah meraih gelar sarjana, para lulusan S1 akan langsung menghadapi tantangan di dunia kerja. "Maka inilah saatnya kita tingkatkan kualitas lulusan S1 kita," tuturnya.

Mendikbud mengatakan, solusi untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan mendukung kolaborasi antara universitas dengan berbagai pihak di luar kampus untuk menciptakan prodi-prodi baru. Melalui kebijakan ini, kesempatan bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B untuk bekerja sama dengan organisasi dan/atau QS top 100 World Universities lebih terbuka. Perizinan untuk membuka prodi bagi perguruan tinggi yang berakreditasi A dan B tetap menjalankan prosedur yang ditetapkan namun dengan proses yang lebih mudah.

Artinya, perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B bahkan yang telah menjalin kerja sama dengan organisasi tersebut mendapat kemudahan untuk membuka prodi baru. Asal mereka bisa membuktikan telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, organisasi nirlaba seperti PBB,  Bank Dunia, USAID,  BUMN, BUMD,  atau top 100 World Universities berdasarkan QS ranking.

Kerja sama dengan organisasi tersebut mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja. Kementerian, kata Mendikbud, akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Jika bisa dibuktikan ada kerja sama yang nyata dan riil antara kedua belah pihak, prodi baru tersebut akan mendapatkan akreditasi C dari BAN PT.  "Kalau ada buktinya akan diberikan izin membuka program studi,” katanya.

Mendikbud menambahkan, sebagai ujung tombak penyiapan SDM sudah semestinya perguruan tinggi terus bergerak dan berbenah dalam memperkuat bekal para sarjana di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman. Perguruan tinggi, kata dia, harus lebih cepat berinovasi dibandingkan jalur pendidikan lainnya karena harus adaptif dan berubah dengan lincah menyesuaikan dengan kebutuhan di dunia kerja.  

Inovasi dalam pembelajaran dan pengabdian masyarakat adalah tujuan utama pendidikan tinggi.  Inovasi hanya bisa terjadi di dalam suatu ekosistem yang tidak dibatasi. Menurut Mendikbud, ini adalah spirit dari konsep kampus merdeka. Melalui kebijakan kampus merdeka, Kemendikbud ingin mempermudah prosedur pembukaan prodi. Adapun prodi tersebut bukan di bidang kesehatan dan pendidikan.  Kesehatan termasuk pendidikan dokter, farmasi, kebidanan, kesehatan masyarakat, dan jurusan-jurusan kesehatan lainnya.

Senada dengan hal itu, Dekan Seni Rupa Institut Kesenian Jakarta, Indah Tjahtjawulan menyampaikan antusiasnya ketika pembukaan prodi yang sesuai dengan kebutuhan industri akan dipermudah. Selama ini, kata dia, pembukaan prodi baru memakan waktu dalam aspek administratif. “Misalnya seperti pengumpulan dokumen, padahal pembukaan prodi baru di universitas kami sifatnya juga mendesak menyesuaikan dengan kebutuhan industri,” ungkap Indah.

Indah mengatakan, kebijakan kampus merdeka diharapkan dapat menumbuhkembangkan semangat dan kepedulian seluruh civitas akademik dan dunia industri untuk maju bersama membangun kualitas SDM Indonesia. Menurut dia, lulusan S1 yang berkualitas adalah hasil gotong royong seluruh aspek bukan hanya perguruan tinggi yang bertanggung jawab, melainkan perusahaan juga terlibat dalam kurikulum, magang, dan rekrutmen. “Saya berharap setelah ini akan terbuka pertemuan antara para rektor, dekan, dosen, dan industri untuk membicarakan teknis program yang akan dilakukan untuk menjalankan kebijakan kampus merdeka ini,” tuturnya.

Indah mengakui adanya tantangan yang cukup besar dalam menjalin kemitraan tersebut. Terutama terkait dengan pembuatan kesepakatan yang tepat dan cocok dalam jangka panjang dengan pihak ketiga. “(Kesepakatan) itu adalah tugas yang harus segera diselesaikan,” kata Ibu Dekan.

Menyambut arahan Mendikbud, Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun optimis pihaknya dapat menjalankan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan rasa senangnya karena dengan begitu perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk bekerja sama dengan NGO dan perusahaan. “Dalam waktu dekat kami akan menyusun program kerja. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, universitas lebih mudah membuka prodi baru,” ucapnya.  

Turut hadir dalam acara ini Pimpinan Komisi X DPR RI Dede Yusuf,  para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbud dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, para perwakilan rektor dan direktur perguruan tinggi, dekan, ketua program studi, dosen, rekan-rekan mahasiswa dan rekan-rekan wartawan.  (Denty/Aline)
 
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 10387 kali