Perubahan Nomenklatur, Direktorat Jenderal Kebudayaan Pastikan Layanan Tetap Berjalan 13 Januari 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud – Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid, memastikan bahwa perubahan nomenklatur yang terjadi di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya di dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, tidak mempengaruhi layanan kebudayaan yang selama ini sudah berjalan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hilmar saat melakukan siaran langsung video melalui akun Instagram Budaya Saya, Senin siang (13/1/2020). Banyaknya pertanyaan yang masuk seputar nasib kesinambungan layanan kebudayaan pasca perubahan nomenklatur, dijelaskan oleh Hilmar bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap layanan kepada masyarakat karena perubahan hanya terjadi pada internal organisasi kementerian.
“Tidak ada yang berubah dalam pemberian layanan publik. Apakah itu pelayanan pendaftaran cagar budaya, apakah itu pendaftaran warisan budaya, apakah itu layanan fasilitasi, misalnya program-program, kerja sama dengan komunitas, akan terus berjalan,” tegas Hilmar.
Kekhawatiran sebagian kalangan akan hilangnya fungsi direktorat yang mengurusi masing-masing bidang kebudayaan, seperti kesenian atau cagar budaya, pun menurut Hilmar tidaklah benar. Di bawah tiga direktorat baru, yakni Direktorat Perlindungan Kebudayan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Kebudayaan berbagai layanan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kebudayaan akan terus berjalan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Di Undang-Undang nomor 5 tahun 2017, di pasal 5, semua itu tercover. Kesenian, tradisi, pengetahuan tradisional, permainan tradisional, dan seterusnya. Begitu juga kita masih dipandu Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” jelas Hilmar.
Perubahan format organisasi yang baru, imbuh Hilmar, justru bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dalam hal pencatatan kekayaan budaya Indonesia. “Informasi sudah banyak sekali. Ini semua butuh waktu untuk terproses sehingga semua terlindung dan masuk database. Mereka yang selama ini sering mengirim data ke registrasi nasional akan terus berjalan,” tuturnya. Masih sangat terbatasnya pengetahuan akan keberadaan dan pencatatan atas kekayaan budaya Indonesia membuat Ditjen Kebudayaan akan memfokuskan diri pada hal tersebut.
Ditjen Kebudayaan pun terus membuka diri bagi berbagai pihak yang ingin mengajukan kerja sama dan dukungan bidang kebudayaan. Hilmar mengimbau agar masyarakat yang memiliki kepentingan tidak perlu khawatir atau bingung, mereka cukup bersurat kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. “Sekarang ini, dalam bulan ini, sedang kita rapikan harus bersurat ke mana, sementara itu belum ada, langsung suratnya ke saya, ditujukan ke Dirjen Kebudayaan,” tuturnya.
Hilmar mengakui, bahwa semua pihak perlu waktu untuk memahami proses dan alur kerja organisasi yang baru. Namun Ia kembali menegaskan bahwa layanan tetap akan menjadi bagian dari perubahan. “Yang pasti, yang dapat saya janjikan, layanannya tidak akan ditinggalkan. Jadi layanan yang selama itu sifatnya memfasilitasi kegiatan, atau sifatnya registrasi cagar budaya, akan terus berjalan. Bahkan akan kita tingkatkan,” pungkas Hilmar di penghujung siaran langsung. (Prani Pramudita)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9161 kali
Editor :
Dilihat 9161 kali