Berbadan Hukum, PTN Lebih Mandiri dan Dinamis 03 Februari 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Pendidikan tinggi memiliki dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak paling dinamis karena sangat dekat dengan dunia kerja. Melalui kemudahan persyaratan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) tanpa terikat status akreditasi, harapannya PTN memiliki ruang gerak yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.
Kebijakan "Kampus Merdeka" memberikan kemudahan bagi PTN yang berminat, untuk dibantu menjadi PTN BH. "Bagi yang mau berubah menjadi PTN BH, tidak ada pengurangan subsidi dari pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya. Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyebutkan bahwa salah satu kemudahannya yaitu memberikan kesempatan bagi PTN berakreditasi A (unggul) dan B (baik sekali) untuk menjadi badan hukum.
Jika peraturan sebelumnya mensyaratkan 80% prodi di PTN harus terlebih dahulu terakreditasi A, maka menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, bagi PTN yang 60% program studinya sudah terakreditasi A, dapat mengajukan menjadi PTN BH.
Masih menurut permendikbud tersebut, “gerak” yang lebih leluasa juga disebutkan dalam hal prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum. Pada aturan sebelumnya, prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN BH hanya berasal dari Menteri, sekarang Menteri atau PTN bisa menjadi pemrakarsanya asalkan perguruan tinggi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (Denty/Aline)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7556 kali
Editor :
Dilihat 7556 kali