Kampus Merdeka: Pembelajaran Luar Prodi di Bawah Pengawasan Dosen  07 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Melengkapi aspek monitoring dari pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan keterlibatan perguruan tinggi khususnya dosen untuk melakukan pengawasan. Di pasal 15 dengan jelas dikatakan bahwa pembelajaran di luar prodi dilaksanakan di bawah bimbingan dosen, dan setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi.

 "Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem, pada peluncuran kebijakan Kampus Merdeka, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pekan lalu.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang ditemui saat peluncuran Kampus Merdeka mengaku optimistis. Ia mengatakan, pembelajaran di luar prodi dapat memberi kebebasan mahasiswa dalam melakukan beragam kegiatan. Dengan adanya keterbukaan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan lapangan melalui proyek desa, magang dan praktik industri, dan sebagainya, akan membuat mahasiswa jauh lebih siap menghadapi masa depannya.

Menepis anggapan bahwa kebijakan Kampus Merdeka akan mengurangi mutu riset dan inovasi, Arif menyatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah riset yang transformatif dan kolaboratif multi-disiplin keilmuan. "Yang diperlukan ke depan adalah riset-riset yang transformatif, yang bersentuhan dengan realitas dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Justru itu yang akan menjadi inspirasi bagi riset," tutur Rektor Arif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Pendidikan Tinggi, Nizam, saat mengisi perbincangan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3 beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini bergantung pada kecepatan para rektor untuk merespons. Adapun proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi. “95% khayalak merespon positif kebijakan ini,” ujarnya ketika mengomentari kebijakan Kampus Merdeka di tengah masyarakat.

Secara keseluruhan lewat kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud menitipkan harapan bagi dunia pendidikan di masa mendatang. Bahwa mahasiswa lebih bebas menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan. "Inilah pendidikan yang problem focused, yang akan secara langsung menguatkan karakter," tutupnya. (Denty/Aline)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5822 kali