Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak dalam Penggunaan Dana BOS  20 Februari 2020  ← Back

Yogyakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pekan lalu. Mekanisme tersebut diperkuat juga dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan dana BOS.

Kemudian bagaimana pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tentang Mekanisme Baru Bantuan Operasional Sekolah?

K3S Kabupaten Sleman Suprayana, memberikan apresiasi atas kebijakan baru BOS. Hal tersebut diutarakannya dalam acara sarasehan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, di D.I. Yogyakarta, Selasa (18/02/2020). "Kami senang bisa mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan," kata Suprayana.

Sedangkan perwakilan MKKS Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan tentang profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS. “Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan,” terang Wuryani.

Sementara itu, menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat. "Yang sudah punya NUPTK pasti sudah mengajar beberapa tahun, dia sudah menunjukkan kinerjanya mengajar," ujarnya.

Wuryani mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah menerima dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya membuat sekolah menjadi lebih menyenangkan, khusus kebijakan tentang BOS, karena membuat proses pencairannya menjadi lebih cepat. “Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah,” terangnya.

Perwakilan MKKS sekolah luar biasa (SLB) D.I. Yogyakarta, Haryanto memberi masukan terkait penyaluran dana BOS untuk SLB. Ia berharap aturan pengelolaan BOS untuk SLB diberi kelonggaran dari sekolah reguler., karena karakteristik SLB, kebutuhan guru, dan sarana pembelajaran berbeda. "Sebaiknya lebih luwes khusus untuk SLB," ungkapnya.

Menjawab berbagai masukan tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana memberikan apresiasi atas dukungan terhadap mekanisme baru BOS. Ia mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini, kata Erlangga, berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, tetapi juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Komposisinya harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer. Jangan sampai keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa digunakan untuk membayar honorer maksimal 50%," kata Erlangga.
 
"Pelaporan BOS-Nya online. Pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah alat komputer, buku, di setiap daerah boleh mengusulkan ke market place di daerah," tambahnya.

Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

"Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi," terang Erlangga.

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS saat ini ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

Turut hadir dalam sarasehan tersebut  perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa Kabupaten Sleman dan Kota DIY, K3S SD, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bantul, Fasilitas Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) DIY, Forum Komunitas Tutor DIY, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Karya, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Yogjakarta dan Kabupaten Sleman, PKBM  Homeschooling Primagama (HSPG), Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) DIY, Forum Rumah Pintar (Rumpin) dan Forum Guru Sekolah Mengajar (FGSM). *





Jakarta, 19 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 26/Sipres/A6/II/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7001 kali