Kemendikbud Tingkatkan Peran Pengawasan Internal untuk Menguatkan Tata Kelola Perguruan Tinggi  28 Februari 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mewujudkan pengelolaan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri yang berkualitas dan berakuntabilitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menguatkan peran pengawasan internal, melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di seluruh Indonesia.

“Kesamaan persepsi tentang penyelesaian masalah-masalah dalam lingkup pendidikan tinggi dan semakin pentingnya peran pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal dalam lingkup Kementerian dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkup satuan kerja dapat lebih ditingkatkan guna mewujudkan penguatan tata kelola pendidikan tinggi yang dilandasi kebijakan Kampus Merdeka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin ketika membuka acara menyelenggarakan lokakarya penguatan pendidikan tinggi dengan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Pendidikan Tinggi melalui Kampus Merdeka”, di Jakarta, Senin (24/02/2020).

Peran pengawasan internal untuk menguatkan tata kelola perguruan tinggi oleh Inspektorat Jenderal dalam lingkup Kementerian dan SPI di lingkup satuan kerja harus terjalin dengan baik. Di lingkup Kemendikbud, peran SPI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017.

“Itjen sejak satu tahun terakhir merubah paradigma dari penindakan, sekarang kita perkuat upaya pencegahan. Hal ini bukan berarti penindakan dikendorkan tapi pencegahan diutamakan. Kewajiban kita mulai memperkuat aspek pencegahan, regulasi dipahami sehingga tata kelola menjadi salah satu kunci,” tutur Muchlis.

Muchlis juga mengingatkan bahwa SPI sebagai tangan pimpinan merupakan informan penting bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengawasi proses bisnis universitas. “SPI didayagunakan. SPI bukan auditor seperti Itjen atau BPKP atau BPK. SPI hanya pendampingan internal proses bisnis di satker agar berjalan dengan baik. Kalau ada auditor datang, jika SPI sudah baik, cukup bertemu SPI. Kecuali ada hal-hal yg perlu dilakukan,” pungkas Muchlis.

Pada kesempatan yang sama saat pemaparan, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Marulus Panggabean menjelaskan tugas dari SPI yang tercantum di Permendikbud 22 tahun 2017, Pasal 2 bahwa SPI dibentuk untuk membantu pemimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian.

“Tugas dan fungsi SPI seyogyanya sesuai dengan prinsip lini kedua dalam Three Lines of Defense,” ujar Marulus.

Sebagai lini pertahanan kedua, SPI dipandang memiliki peran penting sebagai pengingat jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan organisasi.







Jakarta, 26 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 38/Sipers/II/A6/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6154 kali