Ketua LSF Melantik 34 Tenaga Sensor Periode Tahun 2020 -2024  21 Februari 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Yani Basuki melantik 34 tenaga sensor periode tahun 2020-2024 pada Kamis (20/02/2020) di Auditorium Gedung Film Pesona Indah Jakarta.

Dalam sambutannya Yani menyampaikan ucapan selamat dan mengharapkan agar para tenaga sensor yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengingatkan tugas, peran, dan fungsi dari Lembaga Sensor Film.

“Lembaga Sensor Film di mana kita bertugas ini adalah merupakan salah satu wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah dan negara dalam melindungi warga negaranya dari dampak negatif film dan iklan film, juga sekaligus dalam mendorong kemajuan perfilman nasional yang lebih baik,” tambahnya.

Yani kemudian mengingatkan kembali bahwa lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sensor Film, sebagai pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebelumnya, telah mengamanatkan Paradigma Baru Sensor Film. Paradigma baru yang ditandai dengan adanya perubahan signifikan, baik struktural maupun kultural.

“Secara struktural kita ketahui bahwa, di masa lalu, anggota Lembaga Sensor Film (LSF) berjumlah 45 orang. Mereka berasal dari perwakilan berbagai instansi pemerintah, baik instansi Sipil, Militer maupun Kepolisian RI dan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan di bidang  sosial, budaya  agama dan bidang-bidang lainnya. Di masa lalu tidak dikenal adanya Tenaga Sensor,” ujarnya.

“Adapun perubahan kulturalnya adalah, dalam pelaksanaan penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor. Oleh karena itu LSF saat ini, dan ke depan tentunya,  jauh dari posisi atau kesan sebagai tukang potong film. Karena, sekiranya ada revisi terhadap Film dan iklan Film yang disensor pun , perbaikannya dikembalikan kepada pemilik Film dan iklan film tersebut. Selain itu perubahan kulturalnya juga ditandai dengan jam kerjanya yang penuh waktu, baik untuk anggota maupun tenaga sensor,” jelas Yani.

Dalam kesempatan yang sama, Yani juga mengucapkan rasa terima kasihnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tenaga sensor periode 2015-2019 yang telah purna tugas dengan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang baik selama mengemban tugas di LSF dan juga telah berperan pada periode pertama membangun paradigma baru LSF sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014.

Yani mengingatkan bahwa ada tiga unsur utama untuk memastikan seseorang kompeten dalam tugasnya yaitu: yang pertama unsur knowledge atau ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan dan pemahaman yang  benar tentang tugas dan fungsinya; yang kedua skill yaitu keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya; dan yang ketiga adalah attitude yaitu sikap mental yang baik yang ditandai dengan sikap disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengemban amanah tugasnya. Keberadaan dan keterpaduan ketiga unsur kompetensi tersebutlah yang akan mewarnai tingkat profesionalisme seseorang maupun profesionalisme kelembagaannya.

“Saya mengajak kita semua untuk tetap menjaga tekad dan semangat untuk berbuat yang terbaik dalam mengemban tugas LSF kepada generasi penerus kita dalam mengemban tugas di masa-masa yang akan datang.” pungkas Yani.

“Bahwa tantangan tugas LSF kedepan memang juga tidak semakin mudah karena memang tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang ada, yaitu dengan semakin maraknya juga video-video streaming dimana media-media itu cukup memberi kemudahan bagi siapapun untuk membuat mengedarkan maupun juga mengakses dan kita tahu bahwa tidak semua yang beredar di media tersebut adalah melalui proses sensor dan dalam beberapa hal juga tidak ada klasifikasi usianya dan diantara beberapa kontennya juga tidak layak untuk ditonton,’’ tambahnya.

Lebih lanjut Yani menguraikan, “dalam menghadapi tantangan itu LSF terus berusaha hadir ditengah-tengah masyarakat dengan menyampaikan tentang sosialisasi budaya sensor mandiri, yaitu budaya sensor mandiri adalah budaya masyarakat yang cerdas untuk mampu memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya, karena menonton film yang tidak tepat dan tidak sesuai klasifikasi usianya itu bisa berdampak yang sangat tidak baik terutama bagi kalangan anak-anak yang masih harus meniru tentang sesuatu yang dilihat dan didengarnya,” terang Yani.

Berikut ini nama-nama tenaga sensor Lembaga Sensor Film periode 2020-2024 yang dilantik:
1.    Ira Diana
2.    Priyadi Endharta
3.    Nurainy Hanifah
4.    Carla Helsi Andina
5.    Winda Chairunisyah Suryani
6.    Nandyto Widyanto
7.    Suhartini
8.    Aini Masruroh
9.    Waroqotul Lukman Taim
10.    Nurrohman Efendi
11.    Handri Wijaya
12.    Lianto Luseno
13.    Luvi Harmayanvi Harahap
14.    Rudiyanto
15.    Tanto Wardoyo
16.    Sela Mahesa Raksamalla
17.    Triyani
18.    Waluyo Jati
19.    Zara Andriani
20.    Aniqa Fathina
21.    Agung Irfan Rachmadi
22.    Arinda Purbasari Adlinaputri
23.    Ari Sapta
24.    Irfan Anshori
25.    Paramita Ida Safitri
26.    Ayu Lestari
27.    A.Sulkarnaen
28.    Azizul Hakim Muhamad
29.    Fazin Hisabi
30.    Nur Ubaidillah
31.    Desi Kristina Purba
32.    Febi Christine Siahaan
33.    Juan Malchus Sancho
34.    Hendri Susanto


Jakarta, 21 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman : www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor : 31/Sipres/A6/II/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1742 kali