Langsung Salurkan Dana BOS ke Sekolah, Kemendikbud Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan 21 Februari 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Jika sebelumnya Pemerintah Pusat menggelontorkan dana BOS ke Pemerintah Daerah, saat ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.
“Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin. di Kemendikbud, Selasa (18/01/2020).
“Laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan didinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.
Menurut Muchlis, upaya ini adalah kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia. “Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” katanya.
Muchlis kemudian menjelaskan mekanisme dana BOS disalurkan dari Pemerintah Pusat ke seluruh sekolah. Pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.
“Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,” jelas Muchlis.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut di laman: bos.kemdikbud.go.id
Surat Elektronik (Surel): bos@kemdikbud.go.id
unit layanan terpadu Kemendikbud
Telepon : 021-57903020
daring : ult.kemdikbud.go.id; atau lapor.go.id
Jakarta, 20 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 27/Sipres/A6/II/2020
“Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin. di Kemendikbud, Selasa (18/01/2020).
“Laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan didinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.
Menurut Muchlis, upaya ini adalah kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia. “Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” katanya.
Muchlis kemudian menjelaskan mekanisme dana BOS disalurkan dari Pemerintah Pusat ke seluruh sekolah. Pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.
“Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,” jelas Muchlis.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut di laman: bos.kemdikbud.go.id
Surat Elektronik (Surel): bos@kemdikbud.go.id
unit layanan terpadu Kemendikbud
Telepon : 021-57903020
daring : ult.kemdikbud.go.id; atau lapor.go.id
Jakarta, 20 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 27/Sipres/A6/II/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1284 kali
Editor :
Dilihat 1284 kali