Mendikbud: Budaya Harus Memberikan Pengalaman Unik Pada Wisatawan 29 Februari 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengimbau para pemangku kepentingan mengubah paradigma budaya, dengan menggali potensi yang dimiliki masing- masing daerah, baik alam maupun trandisi. Rancang rencana perjalanan yang akan memberikan pengalaman unik bagi para wisatawan.
“Kalau fokusnya memang itu adalah kekayaan alam yang sudah ada, perencanaan 5 hari berkunjung itu ya harus ada fokusnya bagaimana kita mencari pemandu yang terbaik untuk bisa menemukan yang ciri khas Indonesia seperti burung, atau saat melakukan diving yang paling efektif untuk memastikan bahwa setiap kali datang keliatan ada ubur-ubur dan lain-lainnya terutama yang unik-unik itu, jadi fokusnya itu kepada experience nya,” kata Mendikbud usai mendengarkan rencana perjalanan yang dipaparkan para kepala dinas dari Kabupaten Manggarai Timur (Nusa Tenggara Timur), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Samosir (Sumatera Utara), dan Kabupaten Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah) pada Rakornas Bidang Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/02).
Tradisi yang ditawarkan kepada wisatawan, kata Mendikbud, harus partisipatif, bukan hanya berupa pertunjukan melainkan tradisi yang bisa dilakukan oleh wisatawan. “Bagaimana mereka kalau misalnya memasak. Apa tradisi sehari-hari mereka hidup dengan alam itu yang sebenarnya menjadi satu hal yang sangat menarik jangan lupa tradisi itu bukan hanya tarian dan nyanyian. Budaya itu juga bukan hanya tarian dan kostum. Budaya adalah apa yang kalau orang lain mengetahui mengenai cara mereka hidup itu akan mengagetkan atau membuat kagum,” jelas Mendikbud.
Pengemasan budaya, menurut Mendikbud, merupakan kunci dari pemasaran. Pemerintah daerah tidak lagi perlu menggelontorkan dana yang banyak untuk memasarkan budaya yang mereka miliki, tetapi dapat memaksimalkan penggunaan media sosial untuk menarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Dengan adanya strategi promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) justru akan lebih maksimal.
“Word of mouth adalah orang yang datang ke situ yang saking bagusnya, saking serunya dia posting di instagram atau di facebook. Itulah satu-satunya marketing yang efektif untuk tourism and tour. Mau diiklankan sebanyak apapun, itu namanya bakarin duit yang bakal paling efektif uang diciptakan ditekankan untuk experience paling wow di masing-masing daerah. Saya yakin tanpa spesialis marketing, setiap orang yang datang, ada marketing atau tidak ada marketing pasti akan ada orang yang datang juga. Orang itu pasti pegang smartphone orang-orang itu semakin senang di experience, dia akan menyebarkan informasi lewat posting medsos,” jelas Mendikbud.
Di samping itu Mendikbud menyampaikan bahwa ke depannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus menggerakkan program-program, dimana para pemangku kepentingan melakukan presentasi, seleksi, dan refleksi. Mendikbud meminta agar dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka, para pemangku kepentingan mengikutsertakan mahasiswa dalam memajukan budaya.
“Terpenting bagi pekerja di bidang kebudayaan, Kalau anda desainer, kreator, anda punya sanggar dan lain-lain, jangan lupa yang terjadi di dunia pendidikan yaitu kampus merdeka. Kampus merdeka baru saja membebaskan sampai dengan 3 semester S1 di mana mahasiswa boleh melakukan project yang experiential di luar kampus. Artinya anak-anak sekarang bisa mengambil 6 bulan 20 SKS full kalo programnya di approve oleh Kemendikbud, misalnya ada program pengembangan daerah ada 6 bulan project untuk mahasiswa. Kalau Kemendikbud approve, semua universitas bisa meng-apply. Kalau mahasiswa itu diterima, dia bisa 6 bulan penuh terlibat dan mendapatkan full credit,” pungkas Mendikbud
Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kebudayaan
Rakornas Bidang Kebudayaan yang berlangsung pada 26 s.d. 29 Februari 2020 telah menghasilkan 8 poin kesepakatan bersama antara Kemendikbud dengan seluruh pemangku kepentingan demi pemajuan kebudayaan.
Kesepakatan tersebut adalah: (1). Usulan program tahun 2020 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di Sidang Komisi, dikolaborasikan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (2) Usulan program pemerintah daerah tahun 2021 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di Sidang Komisi, dimasukan ke dalam perencanaan tahun 2021 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); (3) Penerbitan Surat Edaran untuk penyampaian informasi Penetapan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi kepada Pemerintah Pusat; (4) Seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya pada tahun 2021.
Selanjutnya (5) Pelaksanaan Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya mandiri akan dilakukan mendekati Lokasi Pemda berada dengan prinsip Gotong Royong; (6) Pembahasan kewenangan di Pemerintah Daerah terkait Film dan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa bersama dengan Instansi terkait; (7) Asosiasi akan mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan melalui partisipasi aktif dalam implementasi Kegiatan Prioritas Nasional yang akan disinergikan dengan Pemerintah Daerah; dan (8) Seluruh hasil Rapat Koordinasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk dokumen resmi.
Jakarta, 29 Februari 2020
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www. kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 041/Sipres/A6/II/2020
“Kalau fokusnya memang itu adalah kekayaan alam yang sudah ada, perencanaan 5 hari berkunjung itu ya harus ada fokusnya bagaimana kita mencari pemandu yang terbaik untuk bisa menemukan yang ciri khas Indonesia seperti burung, atau saat melakukan diving yang paling efektif untuk memastikan bahwa setiap kali datang keliatan ada ubur-ubur dan lain-lainnya terutama yang unik-unik itu, jadi fokusnya itu kepada experience nya,” kata Mendikbud usai mendengarkan rencana perjalanan yang dipaparkan para kepala dinas dari Kabupaten Manggarai Timur (Nusa Tenggara Timur), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Samosir (Sumatera Utara), dan Kabupaten Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah) pada Rakornas Bidang Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/02).
Tradisi yang ditawarkan kepada wisatawan, kata Mendikbud, harus partisipatif, bukan hanya berupa pertunjukan melainkan tradisi yang bisa dilakukan oleh wisatawan. “Bagaimana mereka kalau misalnya memasak. Apa tradisi sehari-hari mereka hidup dengan alam itu yang sebenarnya menjadi satu hal yang sangat menarik jangan lupa tradisi itu bukan hanya tarian dan nyanyian. Budaya itu juga bukan hanya tarian dan kostum. Budaya adalah apa yang kalau orang lain mengetahui mengenai cara mereka hidup itu akan mengagetkan atau membuat kagum,” jelas Mendikbud.
Pengemasan budaya, menurut Mendikbud, merupakan kunci dari pemasaran. Pemerintah daerah tidak lagi perlu menggelontorkan dana yang banyak untuk memasarkan budaya yang mereka miliki, tetapi dapat memaksimalkan penggunaan media sosial untuk menarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Dengan adanya strategi promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) justru akan lebih maksimal.
“Word of mouth adalah orang yang datang ke situ yang saking bagusnya, saking serunya dia posting di instagram atau di facebook. Itulah satu-satunya marketing yang efektif untuk tourism and tour. Mau diiklankan sebanyak apapun, itu namanya bakarin duit yang bakal paling efektif uang diciptakan ditekankan untuk experience paling wow di masing-masing daerah. Saya yakin tanpa spesialis marketing, setiap orang yang datang, ada marketing atau tidak ada marketing pasti akan ada orang yang datang juga. Orang itu pasti pegang smartphone orang-orang itu semakin senang di experience, dia akan menyebarkan informasi lewat posting medsos,” jelas Mendikbud.
Di samping itu Mendikbud menyampaikan bahwa ke depannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus menggerakkan program-program, dimana para pemangku kepentingan melakukan presentasi, seleksi, dan refleksi. Mendikbud meminta agar dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka, para pemangku kepentingan mengikutsertakan mahasiswa dalam memajukan budaya.
“Terpenting bagi pekerja di bidang kebudayaan, Kalau anda desainer, kreator, anda punya sanggar dan lain-lain, jangan lupa yang terjadi di dunia pendidikan yaitu kampus merdeka. Kampus merdeka baru saja membebaskan sampai dengan 3 semester S1 di mana mahasiswa boleh melakukan project yang experiential di luar kampus. Artinya anak-anak sekarang bisa mengambil 6 bulan 20 SKS full kalo programnya di approve oleh Kemendikbud, misalnya ada program pengembangan daerah ada 6 bulan project untuk mahasiswa. Kalau Kemendikbud approve, semua universitas bisa meng-apply. Kalau mahasiswa itu diterima, dia bisa 6 bulan penuh terlibat dan mendapatkan full credit,” pungkas Mendikbud
Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kebudayaan
Rakornas Bidang Kebudayaan yang berlangsung pada 26 s.d. 29 Februari 2020 telah menghasilkan 8 poin kesepakatan bersama antara Kemendikbud dengan seluruh pemangku kepentingan demi pemajuan kebudayaan.
Kesepakatan tersebut adalah: (1). Usulan program tahun 2020 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di Sidang Komisi, dikolaborasikan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (2) Usulan program pemerintah daerah tahun 2021 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di Sidang Komisi, dimasukan ke dalam perencanaan tahun 2021 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); (3) Penerbitan Surat Edaran untuk penyampaian informasi Penetapan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi kepada Pemerintah Pusat; (4) Seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya pada tahun 2021.
Selanjutnya (5) Pelaksanaan Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya mandiri akan dilakukan mendekati Lokasi Pemda berada dengan prinsip Gotong Royong; (6) Pembahasan kewenangan di Pemerintah Daerah terkait Film dan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa bersama dengan Instansi terkait; (7) Asosiasi akan mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan melalui partisipasi aktif dalam implementasi Kegiatan Prioritas Nasional yang akan disinergikan dengan Pemerintah Daerah; dan (8) Seluruh hasil Rapat Koordinasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk dokumen resmi.
Jakarta, 29 Februari 2020
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www. kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 041/Sipres/A6/II/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1219 kali
Editor :
Dilihat 1219 kali