Mendikbud Klarifikasi Isu Penggunaan Go-Pay untuk Pembayaran SPP Siswa  21 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas mengatakan tidak ada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penggunaan sistem keuangan digital Go-Pay sebagai metode pembayaran iuran sekolah (SPP) siswa. Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Kamis (20/02/2020), di Gedung Nusantara 1 DPR RI Jakarta.

Mendikbud mengatakan, jika ada penambahan fitur pembayaran yang disediakan oleh perusahaan yang dulu Ia pimpin, maka itu murni kompetisi bebas antara semua dompet digital yang ada di Indonesia. Ia menyebut persaingan sengit antara dompet digital tersebut menyasar ke berbagai bidang. ”Mau itu restoran, sekolah swasta, maupun warung pinggir jalan, dan lain-lain,” katanya.

Penambahan fitur tersebut, kata Mendikbud, merupakan perencanaan bertahun-tahun dari perusahaan yang menyediakan layanan dompet digital. Dan dengan jabatan dirinya sebagai Mendikbud, semua posisi yang dulu diembannya di perusahaan telah dilepaskan. “(saat ini) Saya berdedikasi diri menyempurnakan sistem pendidikan kita,” tuturnya.

Mendikbud dengan tegas menjanjikan bahwa tidak ada perbenturan kepentingan selama dia ditugasi sebagai Mendikbud. “Tidak akan pernah Kemendikbud, saya ulangi lagi, tidak akan pernah Kemendikbud terutama menterinya sendiri melakukan apapun yang melanggar conflict of interest, yang menciptakan conflict of interest,” katanya.

Ia menambahkan, integritas adalah prinsip yang selalu Ia pegang, dan sekolah boleh memilih metode dan bank penyalur manapun yang diinginkan. Oleh karena itu, jika ada pertanyaan terkait penambahan fitur tersebut Mendikbud meminta agar langsung ditanyakan kepada perusahaan yang bersangkutan. “NKRI, Pancasila, dan integritas adalah harga mati bagi saya secara individu. Dan saya sangat menjaga itu,” katanya. (Aline Rogeleonick)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4686 kali