Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Akreditasi Dorong Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi  01 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa seiring banyaknya disiplin ilmu yang berkembang, asosiasi perlu menjadi penyeimbang dengan berpartisipasi lebih aktif melakukan akreditasi. Hal tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan bagi perguruan tinggi dapat bersaing hingga ke tingkat dunia. Demikian disampaikan Mendikbud saat meluncurkan Program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, pekan lalu, di Kantor Kemendikbud.  

“Ke depan, arah akreditasi yang bersifat sukarela membutuhkan peran aktif masyarakat, industri, dan asosiasi. Masyarakat bisa terlibat dari sisi pengawasan dan evaluasi,” katanya.

Mendikbud mengatakan, akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tetap berlaku selama lima tahun. Namun demikian, program studi (prodi) atau perguruan tinggi dapat mengusulkan akreditasi ulang (reakreditasi) kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut berakhir.

Terkait hasil reakreditasi, kata Mendikbud, prodi dan perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat akreditasi sama seperti sebelumnya, dapat mengusulkan akreditasi kembali ke BAN-PT dalam waktu dua tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat akreditasi yang terakhir.  Di sisi lain, perguruan tinggi yang tidak melakukan reakreditasi setelah lima tahun maka Kemendikbud akan memperbarui akreditasinya meskipun tanpa melalui permohonan perpanjangan.  

“Bagi (prodi/perguruan tinggi) yang merasa tidak mau atau tidak butuh untuk reakreditasi dan tidak mau naik level ke peringkat yang lebih tinggi, akreditasi akan diperbarui secara otomatis,” tegas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, akreditasi ulang berlaku bagi perguruan tinggi atau prodi yang mengalami penurunan mutu secara signifikan. Salah satu kriteria penurunannya yaitu selama lima tahun berturut-turut jumlah mahasiswa pendaftar maupun lulusannya berkurang berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Oleh karena itu pengisian tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Kemendikbud, tambah dia, juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap universitas yang mendapat pengaduan konkret dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Penjelasan Mendikbud tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Di pasal 15 Permendikbud tersebut, jelas tertulis bahwa peringkat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila program studi dan/atau perguruan tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Di kesempatan yang sama Mendikbud menyampaikan apresiasinya terhadap perguruan tinggi yang kualitasnya berstandar internasional. Hal tersebut agar standar perguruan tinggi nasional sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. “Harus mengikuti best practice international standard,” tuturnya.

Oleh karena itu, prodi yang telah mendapatkan akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas lembaga akreditasi internasional selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul dan ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional dan akan ditetapkan melalui keputusan menteri.” Pungkasnya. (Denty/Aline)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5564 kali