Raker Komisi X DPR Sepakati Anggaran dan Program Kemendikbud 2020  21 Februari 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi program dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2020. Dalam paparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Kemendikbud terbuka dan sangat mengapresiasi kritik dan masukan dari Komisi X sebagai mitra strategis.   

"Kalau di Komisi X ada komen atau kritik konstruktif, kita mendengarkan dan kita respons langsung," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Mengawali paparannya, Mendikbud menjelaskan mengenai alokasi anggaran pembangunan gedung baru di Cipete dan program sensus atau pemeriksaan sekolah telah ditiadakan. Hal ini diputuskan setelah melakukan telaah mendalam dan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Kami merealokasikan dana itu untuk program-program lainnya. Di antaranya program teknologi, penguatan karakter berbasis Pancasila, juga vokasi dan lain-lain," ungkapnya

Penyesuaian struktur organisasi Kemendikbud menjadi poin pertama yang disampaikan Mendikbud. Hal ini merupakan respons dan tindak lanjut Kemendikbud atas kesepakatan pada Rapat Kerja sebelumnya (28/01). "Sekarang ada tiga direktorat yang sebenarnya menangani pendidikan nonformal," ungkap Mendikbud.

Pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen), Mendikbud melakukan penyesuaian dengan penambahan fungsi Pendidikan Masyarakat, seperti keaksaraan dan kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Khusus, sehingga diubah menjadi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus. Sementara pada Ditjen Pendidikan Vokasi, Mendikbud melakukan pemisahan fungsi kursus dan pelatihan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi Direktorat tersendiri, yaitu Direktorat Kursus dan Pelatihan. Penyesuaian struktur organisasi tersebut diatur pada Peraturan Mendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud.

"Sekarang, apapun segmennya pendidikan nonformal, sekarang sudah jelas yang bertanggung jawab siapa. Sudah jelas siapa yang harus dihubungi kalau ada masalah, atau ada aspirasi. Terima kasih kepada Komisi X yang sudah menyuarakan aspirasi dari komunitas pendidikan nonformal dan kami menerima," tutur Mendikbud.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengungkapkan bahwa Raker dengan Mendikbud pada tanggal 20 Februari merupakan kelanjutan dari konsinyering yang telah dilakukan selama tiga hari. Untuk itu, paparan Mendikbud merupakan hasil kesepakatan antara Komisi X dengan Kemendikbud. "Karena itu, terkait perubahan dan pergeseran telah kami bahas secara tuntas selama tiga hari," tuturnya.

Pagu anggaran Kemendikbud TA 2020 sebesar Rp75,7 Triliun dengan rincian sebagai berikut, Sekretariat Jenderal yang membawahi Biro dan Pusat-pusat mendapatkan alokasi sebesar Rp22,79 Triliun; Inspektorat Jenderal sebesar Rp221,8 Milyar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah sebesar Rp6,05 Triliun; Ditjen Kebudayaan sebesar Rp1,8 Triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3, 6 Triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp32 Triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi sebesar Rp7,8 Triliun. Kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan sebesar Rp935 Milyar; sementara Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sebesar Rp516, 1 Milyar.

"Organisasi yang lebih ramping dan pergeseran dana ini adalah untuk efisiensi. Agar fokus setiap Ditjen itu terpenuhi," jelas Mendikbud.

Apresiasi Anggota Komisi X DPR RI disampaikan oleh Anggota dari Dapil Sulawesi Selatan II Andi Muawiyah Ramly mengapresiasi ketegasan Mendikbud dalam menjawab isu-isu yang beredar di masyarakat, baik mengenai kebijakan Kemendikbud maupun yang terkait dengan isu penyalahgunaan kewenangan. "Klarifikasi yang disampaikan sangat clean dan clear," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti juga memberikan catatan positif atas tindak lanjut atas masukan mengenai alokasi anggaran Kebudayaan. "Saya mengucapkan terima kasih, saran saya dan teh Desi (Ratnasari) waktu raker yang sebelumnya tentang (anggaran) Kebudayaan, langsung di-follow up," tutur Anggota Legislatif yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah itu kepada Mendikbud.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut mengapresiasi kebijakan perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga. "Saya yakin tidak akan semena-mena meskipun dibebaskan. Memang ini suatu sejarah yang diterapkan di Indonesia, kami bangga bisa menjadi bagian dari catatan sejarah," tuturnya.

Anggota Legislatif dari Dapil Kalimantan Timur ini juga mendukung program-program yang mendorong terjadinya gotong royong pemerintah dan sektor swasta. "Kerja sama dengan swasta itu justru harus ditingkatkan," ungkap Hetifah.

Dalam pernyataan penutupnya, Mendikbud mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung. "Terima kasih selalu mendukung dan bekerja sama dalam melaksanakan kampanye, gerakan, dan kebijakan Merdeka Belajar," pungkas Mendikbud. (*)







Jakarta, 21 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

#MerdekaBelajar
#IndonesiaMaju
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 29/Sipres/A6/II/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2890 kali