Seratus Hari Pertama, Mendikbud: Kita Potong Rantai yang Menghambat Inovasi Pendidikan  01 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Hadir di dalam acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan dua paket kebijakan di bidang pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan pertama dikenal dengan Merdeka Belajar. Sedangkan kebijakan yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu dikenal dengan Kampus Merdeka.

Kebijakan pertama yaitu berupa pembenahan terhadap sistem pendidikan dasar dan menengah, salah satunya adalah menghapus sistem Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Selanjutnya, pada kebijakan kedua memberikan berbagai keleluasaan pada perguruan tinggi tanpa harus berkoordinasi dengan begitu banyak instansi atau kementerian lainnya.

“Jadi seratus hari ini, semua kita analisis mana yang bisa dilakukan sekarang, untuk mulai memotong rantai-rantai sekat-sekat regulasi yang menghalangi proses inovasi di dalam unit pendidikan kita. Lebih lanjut lagi masuk ke peningkatan kualitas guru, kurikulum dan lain-lain, itu masih butuh waktu lebih lama untuk mematangkan konsep merdeka belajar ini,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di hadapan peserta IDE 2020 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta pada Kamis (30/1/2020).

Strategi “Merdeka Belajar” merupakan strategi untuk memerdekakan berbagai hal dalam penyelenggaraan pendidikan seperti regulasi yang membebani guru-guru untuk bisa melakukan tugas utama mereka yaitu melaksanakan pembelajaran. Demikian juga dengan Ujian Nasional (UN) yang sifatnya per subjek dan begitu banyak materi sehingga terpaksa melalui metode hafalan.

“Itu bukan salahnya guru melainkan salah kontennya yang begitu banyak. Jadi di sana kita lepas biar sekarang kita fokus ke asesmen kompetensi sehingga tidak ada materi yang harus dihafal melainkan daya analisis,” terang Mendikbud.

Ada empat kebijakan Kampus Merdeka yang disebut Mendikbud memberi kemudahan dan keleluasaan kampus. Pertama, kebebasan untuk membuka program studi (prodi) baru dan membebaskan kemitraan kampus dengan pihak ketiga yang masuk kategori kelas dunia. Kedua, kemudahan proses reakreditasi yang selama ini begitu rumit dan mengambil waktu para dosen dan rektor sehingga tidak fokus kepada mahasiswanya. Ketiga, kemudahan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk “naik kelas” menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) sehingga memiliki keleluasaan untuk melakukan kerja sama.

"Yang terakhir yang favorit saya dari kampus merdeka adalah upaya pembebasan SKS mahasiswa, di mana tiga dari delapan semester diambil di luar program studi," katanya.

Upaya pembebasan SKS mahasiswa sebanyak tiga semester dari total delapan semester program S1 dapat diambil di luar prodi maupun di luar kampus, baik melalui magang, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan lain-lain. Hal ini merupakan hak setiap mahasiswa.

Dijelaskan Mendikbud, kampus dimerdekakan untuk didorong melakukan berbagai kegiatan atau kemitraan yang sesuai dengan realitas di dunia nyata, baik dengan organisasi nirlaba maupun dunia industri atau perusahaan teknologi industri dan sebagainya, bahkan juga dengan universitas kelas dunia. "Dari 'pernikahan massal' ini, baik dosen, prodi maupun mahasiswanya akan tercipta suatu link and match," ujar Nadiem.

“Link and match yang dimaksud itu adalah bahwa apa yang dipelajari dalam masa empat tahun di S-1 tersebut relevan atau nyambung dengan dunia nyata. Bahwa setiap belajar sesuatu dia mengerti hubungannya apa dengan dunia nyata, bukan sekadar teori melainkan teori yang dikontekstualkan dalam dunia nyata, kompetensi soft skill yang riil buat dia yang tidak bisa dilatih di lingkungan kampus,” tambah Mendikbud.

Mendikbud berharap agar kebijakan “Merdeka Belajar” akan semakin banyak mengundang partisipasi masyarakat untuk bergabung dalam proses pendidikan. Karena jika hanya pemerintah yang maju maka kebijakan ini akan gagal. Oleh karena itu, harus ada perubahan pola pikir. Sebab yang bisa melakukan pendidikan secara tepat, holistik, dan inklusif, dan relevan hanya kombinasi antara pendidikan dan masyarakat.

Mengenai adanya resistensi di masyarakat mengenai kebijakan baru ini, Mendikbud mengatakan bahwa hal tersebut wajar karena jika ingin melakukan perubahan maka harus dilakukan secara drastis.

“Saya harap semua orang mengerti bahwa di Indonesia tidak ada satupun bidang pemerintahan yang tidak harus ada lompatan. Semuanya butuh lompatan. Memang negara kita begitu besar dan kita harus mengejar. Kalau tidak ada yang resisten artinya perubahan besar tersebut tidak cukup berdampak. Jadi saya melihat resistensi positif itu jadi tantangan buat kita,” pungkas Mendikbud. (*)







Jakarta, 31 Januari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KampusMerdeka
Sumber : Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Nomor: Nomor: 016/Sipres/A6/I/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2687 kali