Kemendikbud Dorong Pembelajaran Daring Bagi Kampus Di Wilayah Terdampak Covid-19 16 Maret 2020 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengarahkan seluruh pimpinan perguruan tinggi di daerah terdampak wabah Covid-19 untuk menetapkan penghentian sementara kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka. Mendikbud juga memerintahkan perguruan tinggi segera mengambil kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa segera.
"Kami mendukung penuh keputusan para Pimpinan perguruan tinggi di wilayah yang positif terdampak Covid-19 untuk mendorong kegiatan perkuliahan dengan pembelajaran daring (dalam jaringan) dari rumah guna menghindari penyebaran virus," disampaikan Mendikbud di Jakarta, Minggu (15/3).
"Keselamatan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan. Dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran tetap dapat berjalan," imbuhnya.
Menyikapi perkembangan terakhir, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus. Saat ini, Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.
"Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang telah menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (perguruan tinggi negeri) atau LLDikti," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam.
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia. "Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya," dikatakan Nizam.
"Mahasiswa, maupun Dosen dan tenaga kependidikan lainnya harus menjaga diri untuk tidak banyak berpergian atau berkumpul di tempat-tempat yang berisiko lebih tinggi," tambah Nizam.
Penundaan Wisuda
Terkait kebijakan beberapa perguruan tinggi untuk menunda upacara wisuda, Nizam menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. "Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," jelas Nizam merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
Nizam mendorong perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di kampus masing-masing. "Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud. Dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," katanya. (*)
Jakarta, 16 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Nomor: 055/SIPRES/A6/III/2020
"Kami mendukung penuh keputusan para Pimpinan perguruan tinggi di wilayah yang positif terdampak Covid-19 untuk mendorong kegiatan perkuliahan dengan pembelajaran daring (dalam jaringan) dari rumah guna menghindari penyebaran virus," disampaikan Mendikbud di Jakarta, Minggu (15/3).
"Keselamatan dan kesehatan mahasiswa dan warga kampus harus diutamakan. Dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran tetap dapat berjalan," imbuhnya.
Menyikapi perkembangan terakhir, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau perguruan tinggi segera mengambil tindakan cepat dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus. Saat ini, Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.
"Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang telah menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (perguruan tinggi negeri) atau LLDikti," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam.
Menurut Nizam, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia. "Yang terpenting dan harus ditekankan adalah bukan libur tetapi belajar dari rumah, dengan cara daring dengan e-learning dan sebagainya," dikatakan Nizam.
"Mahasiswa, maupun Dosen dan tenaga kependidikan lainnya harus menjaga diri untuk tidak banyak berpergian atau berkumpul di tempat-tempat yang berisiko lebih tinggi," tambah Nizam.
Penundaan Wisuda
Terkait kebijakan beberapa perguruan tinggi untuk menunda upacara wisuda, Nizam menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. "Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," jelas Nizam merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang tercantum pada poin ke-16.
Nizam mendorong perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di kampus masing-masing. "Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud. Dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," katanya. (*)
Jakarta, 16 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Nomor: 055/SIPRES/A6/III/2020
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5322 kali
Editor :
Dilihat 5322 kali