Kemendikbud Realokasi Anggaran Rp405 Miliar untuk Penanganan Covid-19  27 Maret 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan proses realokasi atau penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jumlah realokasi anggaran untuk mendukung pencegahan Covid-19 sebesar Rp405 miliar," disampaikan Mendikbud di Jakarta pada Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/03).

Dalam Rapat Kerja itu, Komisi X DPR RI juga telah menyetujui realokasi anggaran Kemendikbud.

Mendikbud menjelaskan, sumber realokasi anggaran berasal dari efisiensi dan refocussing kegiatan dari setiap unit utama/program di lingkungan Kemendikbud. "Ini adalah anggaran yang disisir dari efisiensi berbagai unit utama dan program. Anggaran seperti perjalanan dinas ataupun rakor-rakor dengan banyak orang yang tidak mungkin dilakukan di saat-saat seperti ini," ujar Mendikbud.

Adapun realokasi anggaran dilakukan untuk program penguatan kapasitas 13 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan 13 Fakultas Kedokteran (FK) untuk menjadi Test Center Covid-19. "Kita ingin memperkuat rumah sakit-rumah sakit pendidikan menjadi test center yang bisa melakukan tes hingga 7.600 sampel/hari dan semua Rumah Sakit Pendidikan mampu menangani pasien Covid-19 sesuai kapasitas yang ada," terang Nadiem.

Realokasi anggaran juga dilakukan untuk menggerakkan relawan mahasiswa untuk kemanusiaan dengan target 15.000 relawan yang secara sukarela mendukung upaya mitigasi pandemi Covid-19. "Terutama kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta tugas-tugas lainnya sesuai kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan relawan yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelas Mendikbud.

Rencana realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dibagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu (1) Edukasi Covid-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar; (2) Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp250 miliar; (3) Pelaksanaan 150.000 Rapid Test di lima Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp90 miliar; dan (4) Pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, Triase (triage), Pelacakan (tracking), dan Pengujian (testing) dengan alokasi anggaran Rp5 miliar di Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang ditunjuk.

Daftar Rumah Sakit Pendidikan yang segera melakukan penanganan Covid-19 di antaranya tujuh RSP Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yaitu Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Universitas Sumatra Utara. Serta enam PTN Non-Badan Hukum, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Mataram, Universitas Sebelas Maret, Universitas Tanjungpura, dan Universitas Udayana.

Adapun 13 Fakultas Kedokteran yang segera aktif mendukung penanganan Covid-19 yaitu Universitas Bengkulu, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Palangkaraya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Riau, Universitas Sriwijaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Tadulako.

"Secepat mungkin kalau bisa, Perguruan Tinggi yang memiliki Rumah Sakit Pendidikan dan fasilitas-fasilitas (lembaga pendidikan dan pelatihan) kita ubah untuk bisa mendukung penanganan Covid-19. Kita juga menyiapkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) serta Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) untuk segera bisa menjadi ruang-ruang penampungan dan isolasi. Bisa menambah sekitar 11.000 pasien lagi," kata Mendikbud.

Pembatalan UN Tahun 2020

Menjawab pertanyaan Anggota Komisi X mengenai Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020, Mendikbud menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dilakukan demi kebaikan bersama. "Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan teknis bagi Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan," ujarnya.

Mendikbud memastikan kebijakan pembatalan UN Tahun 2020 tetap menjaga prinsip akuntabilitas keuangan negara. Proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, sehingga kebijakan ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk mengkaji tentang hal ini. Argumen kami dalam mengambil kebijakan ini adalah keselamatan nyawa para siswa, orang tua, dan guru menjadi yang utama karena potensi penyebaran Covid-19," jelasnya.

Apresiasi dan Dukungan Komisi X DPR

Komisi X DPR RI mengapresiasi Kemendikbud yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan menerapkan langkah-langkah strategis pada pencegahan penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan dan kebudayaan. "Dari berbagai program yang sudah direncanakan, termasuk mengajak 15.000 relawan mahasiswa maupun penguatan Rumah Sakit Pendidikan, itu memang sesuai," ungkap Anggota Komisi X dari daerah pemilihan Sumatra Utara I, Sofyan Tan.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Saudara Menteri dan jajarannya mengambil tindakan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19," tambah Anggota Komisi X, Djohar Arifin.

Ketua Komisi X, Syaiful Huda menyampaikan Kemendikbud harus mempertimbangkan kepentingan pencegahan Covid-19 dan tetap menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar baik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) maupun Pendidikan Tinggi (Dikti).

Kemendikbud juga perlu menghitung kembali secara cermat realokasi dan refocussing anggaran pada APBN pada Tahun Anggaran 2020, antara lain untuk menghadirkan strategi khusus dan bantuan kepada daerah yang terbatas fasilitas teknologi komputer dan jaringan internetnya. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik dan jaringan media nasional untuk melakukan penayangan program-program pendidikan dan pembelajaran.

Kemudian, Komisi X meminta Kemendikbud memastikan terselenggaranya kegiatan informasi dan edukasi masif kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk memerhatikan kemungkinan timbulnya trauma pada peserta didik maupun pendidik. "Antara lain melalui program parenting atau pengasuha. Ataupun konseling yang melibatkan program studi profesi psikologi dan asosiasi profesi psikologi, khususnya dari perguruan tinggi swasta," ujar Syaiful Huda.

Sementara itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, Pimpinan Komisi X dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV menyampaikan bahwa momen darurat Covid-19 ini juga bisa dimanfaatkan Kemendikbud untuk kembali meredefinisi pendidikan. Ia mengingatkan kembali empat pilar pendidikan yang ditetapkan UNESCO, yaitu learning to know (belajar untuk menguasai), learning to do (belajar untuk menerapkan), learning to live together (belajar untuk dapat hidup bersama), dan learning to be (belajar untuk menjadi). "Ini termasuk Ditjen Kebudayaan, mungkin bisa menghadirkan program yang mendorong budaya bersih, budaya tertib, dan budaya kemandirian," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud dapat melakukan percepatan pencairan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Program Indonesia Pintar (PIP) mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. "Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud melakukan simulasi penambahan jumlah sasaran PIP," ujar Syaiful.

Menjawab kekhawatiran para Anggota Komisi X terkait potensi hilangnya pendapatan guru honorer dengan adanya kebijakan meniadakan aktvitas belajar mengajar di sekolah, Mendikbud mengatakan bahwa semestinya hal tersebut tidak terjadi. "Seharusnya tidak ada perubahan kontribusi guru terhadap mengajar siswa. Ini bukan diliburkan sekolahnya, tetapi belajar dari rumah. Jadi semestinya tidak berpengaruh. Saya kira ini sudah sangat jelas," kata Nadiem. (*)







Jakarta, 27 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 071/Sipres/A6/III/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8366 kali